TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menegaskan platform TikTok belum memiliki izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ia berujar TikTok hanya memiliki izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kalau TikTok shop izin dari Kemendag adalah sebagai kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing itu," ujar Isy saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Pusat pada Jumat, 22 September 2023.
Itu pun, kata dia, sebenarnya yang mengeluarkan adalah Kementerian Investasi atas nama Menteri Perdagangan. Hal tersebut menjadi persoalan lantaran TikTok menerapkan layanan social commerce, yakni penggabungan antara media sosial dengan marketplace.
Karena itu pemerintah akan mengatur social commerce melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permenda) Nomor 50 Tahun 2020. "Kita tunggu saja setelah peraturan ini terbit," ujar Isy.
Isy mengatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menyetujui aturan ihwal social commerce itu. Menurut Isy, beleid itu saat ini tinggal diteken oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias. Ia memperkirakan aturan itu terbit dalam waktu dekat setelah proses dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dengan adanya aturan itu, pemerintah akan memisahkan entitas media sosial dengan niaga elektronik atau e-commerce. Permendag Nomor 50 Tahun 2020 ini juga akan mengatur pembatasan penjualan barang impor cross border di bawah US$ 100 per unit.
Adapun layanan social commerce yang diterapkan oleh TikTok Shop menjadi persoalan lantaran dinilai menggerus UMKM lokal di Tanah Air. Penolakan terhadap TikTok Shop disuarakan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Pasalnya, menurut Teten, Tiktok Shop telah melakukan predatory pricing atau menjual harga produk dengan sangat murah. Sehingga produk lokal tak sanggup bersaing di pasar domestik.
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebelumnya mengklaim platform TikTok sudah memiliki izin sebagai marketplace atau e-commerce dari Kementerian Perdagangan. Karena itu, Budi Arie menilai social commerce asal Cina itu tidak melanggar undang-undang dan tak boleh dihapus keberadaannya di Tanah Air.
"Saya tanya ke TikTok, mereka bilang per Juli sudah punya izin e-commerce, jadi tidak ada yang dilanggar kalau menurut undang-undang yang berlaku," ujar Budi Arie saat ditemui di Convention Hall Smesco, Jakarta Selatan pada Kamis, 21 September 2023. Budi juga meragukan apakah betul TikTok Shop melakukan praktik predatory pricing.
Pilihan Editor: Menkominfo Budi Arie Klaim TikTok Sudah Memiliki Izin sebagai E-commerce