TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) mengatakan telah mengantisipasi anggaran pemilihan presiden atau Pilpres 2024 jika dilakukan dua putaran.
"Sudah diantisipasi dalam APBN 2024, ini kalau nggak salah Rp 37 triliun untuk pelaksanaan Pemilu," kata Kepala Pusat Kebijakan APBN BKF Kemenkeu Wahyu Utomo saat ditemui usai mini talkshow Bedah RAPBN 2024 di Jakarta pada Rabu, 20 September 2023. "Termasuk juga putaran kedua, kan itu sudah ada antisipasi untuk putaran kedua."
Dilansir dari data Kementerian Keuangan yang ditayangkan pada acara tersebut, anggaran Pemilu 2024 adalah Rp 37,44 triliun. Anggaran tersebut digunakan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebesar Rp 35,04 triliun.
Jumlah itu dipakai untuk pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, pembentukan badan ad hoc, pemungutan dan penghitungan suara, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, serta penetapan hasil Pemilu.
Selain itu, anggaran Pemilu 2024 sisanya digunakan melalui 11 kementerian atau lembaga lainnya. Misalnya, Mahkamah Konstitusi, Polri, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum.
Anggaran sebesar Rp 2,04 triliun itu digunakan untuk pengamanan Pemilu 2024, penanganan sengketa perkara penyelenggaraan Pemilu 2024, serta diseminasi informasi, sosialisasi, dan peliputan terkait Pemilu 2024.
Adapun anggaran Pemilu tahun depan tidak hanya diambil dari TA 2024, tetapi juga dari tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3,07 triliun dan 2023 sebesar 26,34 triliun. Dengan demikian, anggaran Pemilu 2024 adalah Rp 66,85 triliun.
NINDA DWI RAMADHANI | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Sri Mulyani: APBN hingga Agustus 2023 Surplus Rp 147,2 Triliun