- Sri Mulyani Teken Aturan Baru Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken aturan tentang pelaksanaan pemberian penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Aturan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 yang ditandatangani pada 31 Agustus 2023 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 11 September 2023.
“Penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana KCJB dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan Komite,” bunyi Pasal 2 aturan tersebut dikutip pada Selasa, 19 September 2023.
Sementara di Pasal 3, dijelaskan bahwa penjaminan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dengan mempertimbangkan beberapa prinsip. Yakni huruf a kemampuan keuangan negara; huruf b kesinambungan fiskal; dan huruf c pengelolaan risiko fiskal.
Sedangkan di Pasal 4 Ayat 1 tertulis penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman.
“Kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 terdiri atas: huruf a pokok pinjaman; huruf b bunga pinjaman; dan atau huruf c biaya lain yang timbul sehubungan dengan perjanjian pinjaman,” bunyi Pasal 4 Ayat 2.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Nasabahnya Diduga Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut...