TEMPO.CO, Jakarta - Pemerhati Kebijakan Publik Taufiqurohkman menyebutkan diperlukan sebuah regulasi untuk menanggapi dan mengatur kehadiran pasar e-commerce dan marketplace yang saat ini ramai menjadi perbincangan.
Menurut Taufiqurohkman, dibutuhkan sikap dan gagasan dari pemerintah untuk mendukung para pedagang tradisional yang menghadapi era digitalisasi. Pemerintah seharusnya tidak melupakan pasar tradisional sebagai cikal bakal terjadinya jual beli di masyarakat.
“Digitalisasi itu tidak bisa ditolak, sebuah keniscayaan. Perkembangan zaman menjadikan digitalisasi sebuah kebutuhan untuk masyarakat internasional," kata Taufiqurohkman yang menjadi pembicara di acara Focus Group Discussion (FGD) dari Komite Pedagang Pasar Tradisional Seluruh Indonesia (Koppasindo) di Kantor DPP Koppasindo, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 September 2023.
Karena itu, para pelaku usaha membutuhkan pelatihan, seperti marketing digital. Khususnya, pelaku usaha di pasar tradisional dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Menurut Taufiqurohkman, saat ini kehadiran pasar online atau e-commerce Tiktok Shop belum sejalan dengan regulasi pemerintah yang ada terkait pajak yang harus diatur terhadap Tiktok Shop atau marketplace dan e-commerce lainnya.
“Tiktok sekarang hadir, pajaknya ada ndak buat pemerintah? Sementara mereka bisa menghasilkan triliunan. Lantas apa pengusaha kecil bisa di sana,” ujar Taufiqurohman.
Selanjutnya: Taufiqurohman juga menerangkan bahwa....