TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Endra S. Yahman membeberkan pasal-pasal krusial dalam revisi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara atau UU IKN. Salah satunya adalah soal pajak.
"Pasal yang krusial itu terkait dengan perpajakan," kata Endra saat ditemui usai Rapat Tim Penyusunan dan Tim Sinkronisasi RUU IKN di Senayan, Jakarta pada Senin malam, 18 September 2023.
Dia menjelaskan pemerintah dan Otorita IKN tidak hanya ingin membangun ibu kota baru itu, tapi juga menarik investor. Otomatis, lanjut Endra, pajak harus didapatkan.
"Nah, ini yang tadi dikatakan bahwa pajak ini bisa oleh IKN apabila DPR-nya ada, kan atas nama rakyat," ujar Endra.
Endra menuturkan pendapatan dari pajak tidak bisa masuk ke Otorita IKN karena tidak ada DPR sebagai perwakilan rakyat di situ. Jika berkaca pada otorita di Batam (BP Batam), pajak yang dipungut akan masuk ke provinsi.
"Nah, ini juga sama. Ini (pajak yang dipungut Otorita IKN) masuk ke Kalimantan Timur," tutur anggota legislatif fraksi PDI-P itu.
Namun, pendapatan dari pajak akan langsung masuk ke Otorita IKN begitu ibu kota baru itu selesai beroperasi. Dengan begitu, Otorita IKN akan menjadi pemerintah daerah atau Pemda khusus.
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono membenarkan pihaknya akan bisa menarik pajak bila sudah menjadi Pemda Khusus.
Bambang menjelaskan, Otorita IKN nantinya memiliki dua fungsi. Pertama sebagai kementerian/lembaga, dan sebagai Pemda khusus.
"Pemerintah daerah khusus itu mulainya tahun depan, kalau kita sudah nanti ditetapkan sebagai ibu kota negara, akan berlaku status kita sebagai Pemda khusus," ujar Bambang saat ditemui terpisah di Kompleks DPR RI kemarin.
Pilihan Editor: Terkini: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Wacana Pajak Judi Online Tuai Sejumlah Kritikan