TEMPO.CO, Jakarta - Harga beras terus melambung tinggi dalam beberapa pekan terakhir. Terkait masalah tersebut, Ombudsman RI membeberkan penyebab harga beras mahal. Menurut lembaga pengawas pelayanan publik itu, ada tiga penyebab utama yang membuat harga beras mahal.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, per 17 September 2023 kenaikan harga beras medium sudah mencapai 23,56 persen di atas harga eceran tertinggi (HET). Sementara untuk beras premium kenaikannya mencapai 22,58 persen di atas HET.
Berdasarkan panel harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), harga rata-rata beras medium di pasaran dibanderol seharga Rp 12.930 per kilogram. Sedangkan untuk harga beras premium mencapai Rp 14.560 per kilogram. Harga kedua jenis beras itu tercatat melonjak drastis dibanding harga di bulan yang sama pada tahun lalu. Lantas, apa penyebab harga beras mahal menurut Ombudsman?
Tiga Penyebab Harga Beras Mahal
Ombudsman RI mengatakan ada tiga hal yang menjadi penyebab utama lonjakan harga beras. Ketiga penyebab harga beras mahal yakni permasalahan iklim, permasalahan di hulu, dan permasalahan di hilir.
Menurut Ombudsman, sebenarnya masalah iklim tidak terlalu berdampak signifikan terhadap naiknya harga beras. Sebab, apabila di suatu daerah ada penurunan produksi akibat kekeringan, maka produksi beras masih bisa dipasok dari daerah lain.
Kemudian untuk permasalahan di hulu, Ombudsman menemukan adanya luas lahan pertanian yang turun, keterbatasan sarana produksi pertanian serta masalah benih dan pupuk.
Terakhir, penyebab harga beras mahal menurut Ombudsman adalah permasalahan di hilir yang meliputi biaya komponen produksi naik, berkurangnya pasokan gabah dari petani, matinya penggilingan padi kecil, turunnya produksi beras hingga ketidakpastian impor beras.
"Polemik harga beras dapat memunculkan dampak serius, seperti gangguan pelayanan publik, inflasi, peningkatan angka kemiskinan, serta gangguan stabilitas sosial dan keamanan politik menjelang tahun Pemilu 2024," ujar anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dikutip dari Koran Tempo, Selasa, 19 September 2023.
Selanjutnya: Ombudsman Minta Bapanas Cabut HET Beras...