Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ombudsman Usulkan HET Gabah, Pengamat: Berpotensi Rugikan Petani

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Petani memanen padi saat panen raya di Kampung Bojong Jambu, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 18 September 2023. Di petak sawah lain yang menggunakan pupuk organik bios 44 bisa menghasilkan 7,2 ton gabah basah. TEMPO/Prima mulia
Petani memanen padi saat panen raya di Kampung Bojong Jambu, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 18 September 2023. Di petak sawah lain yang menggunakan pupuk organik bios 44 bisa menghasilkan 7,2 ton gabah basah. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengatakan harga eceran tertinggi (HET) gabah sulit diterapkan, Selasa, 19 September 2023. Adapun, penerapan HET gabah ini diusulkan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika.

"Kalau ada HET gabah, potensial merugikan petani," kata Khudori kepada Tempo. "Karena harga input produksi, seperti pupuk, benih, tenaga kerja, sewa lahan, pestisida, tidak ada yang fix."

Menurut Khudori, HET gabah bisa diterapkan jika pemerintah dapat memastikan harga input produksi tersebut. Misalnya, ongkos tenaga kerja dibuat tetap. Dia berujar, syarat tersebut penting agar kebijakan yang diambil tidak merugikan petani.

"Jangan karena ingin menyelamatkan penggilingan dan konsumen, tapi petani merugi," ujar Khudori.

Sebelumnya, Yeka memang mengusulkan penerapan kebijakan HET gabah di tingkat penggilingan untuk mengendalikan harga gabah di tingkat petani. Hal ini seiring tingginya harga beras yang masih terjadi hingga saat ini. 

Sementara HET gabah diterapkan, Yeka menyarankan HET beras dicabut sementara. Sebab, kata dia, HET beras tidak efektif menstabilkan harga beras di pasaran.

Dia berujar, kebijakan HET selama ini hanya menjadi acuan pasar modern. Sementara itu, tidak ada HET bagi pasar tradisional.  Sebab, kata dia, sejak 2017 banyak orang membeli beras di pasar dengan  harga  di atas HET.

"Mau nggak lakukan penindakan? Ya, bagaimana mau melakukan penindakan ratusan ribu warung atau toko?" ucap Yeka, Senin, 18 September 2023. "Makanya, HET beras tidak pas untuk stabilkan harga."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yeka menuturkan, sejak November 2022, harga real beras premium sudah melebihi HET. Karena itu, semestinya, mitigasi dilakukan sejak November 2022. Namun, HET beras kemudian direvisi dari Rp 12.800 menjadi Rp 13.900 pada April lalu. 

"Tapi setelah direvisi, harga eceran beras premium tidak pernah sentuh HET," tutur Yeka.

Hal serupa pun terjadi pada harga beras medium. Menurut Yeka, harga HET beras medium yang naik dari Rp 9.450 menjadi Rp 10.900 pada Mei lalu tetap diikuti harga beras di pasar. Artinya, kebijakan HET tidak bisa meredam harga beras yang tinggi. 

"Kalau tujuannya mau meredam harga beras, buktinya di atas HET semua," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi tidak secara gamblang memberi penjelasan, ketika Tempo bertanya apakah usulan Ombudsman tersebut bakal dipertimbangkan Bapanas. Arief hanya mengatakan bahwa yang harus diperbaiki adalah produksi dan cadangan pangan.

"Berapapun dinaikkan, HET tidak akan cukup kalau shortage," kata Arief kepada Tempo melalui pesan WhatsApp pada Senin, 18 September 2023. "Produksi kuncinya."

Pilihan Editor: Buntut Konflik Pulau Rempang, Pemerintah Diminta Buat Peta Kebijakan Investasi

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota Ombudsman Sebut Tak Ada Jaminan Kesejahteraan Masyarakat Pasca Investasi Rempang Eco City

1 jam lalu

Warga membentang spanduk  saat unjuk rasa bela Rempang di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 26 September 2023. Mereka menuntut aparat untuk membebaskan warga yang ditahan saat konflik agraria antara warga Rempang dibubarkan oleh aksi represif polisi. Massa aksi juga menyerukan agar pemerintah lebih pro pada hak-hak rakyat ketimbang pencaplokan lahan demi investasi. TEMPO/Prima Mulia
Anggota Ombudsman Sebut Tak Ada Jaminan Kesejahteraan Masyarakat Pasca Investasi Rempang Eco City

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengatakan janji kesejahteraan masyarakat Pulau Rempang lebih baik dengan adanya Rempang Eco City belum bisa dilihat secara konkret.


Bahlil Bakal Kunjungi Rempang Lagi Pekan Depan

5 jam lalu

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan hasil rapat koordinasi percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan di kawasan Pulau Rempang di Batam, Ahad (17/9/2023). Konferensi pers didampingi juga oleh Menteri Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bahlil Bakal Kunjungi Rempang Lagi Pekan Depan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut sosialisasi relokasi warga Rempang belum maksimal. Dia akan mengunjungi lagi pulau tersebut.


Terpopuler: Bahlil Bilang TikTok Boleh Bisnis E-commerce Asal..., Bahlil Bantah Ada Pemaksaan Tanda Tangan Relokasi Rempang

8 jam lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ketika ditemui di Komplek DPR RI, Rabu, 13 September 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Terpopuler: Bahlil Bilang TikTok Boleh Bisnis E-commerce Asal..., Bahlil Bantah Ada Pemaksaan Tanda Tangan Relokasi Rempang

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan TikTok boleh melakukan kegiatan e-commerce, asal....


Bahlil Bantah Ada Pemaksaan Tanda Tangan Persetujuan Relokasi Warga Rempang

15 jam lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di acara perayaan hari ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di Hotel Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Bahlil Bantah Ada Pemaksaan Tanda Tangan Persetujuan Relokasi Warga Rempang

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia membantah temuan Ombudsman RI tentang pemaksaan tanda tangan persetujuan relokasi warga Rempang.


Temuan Ombudsman Soal Rempang, Akademisi UI: Pasti Valid Itu

19 jam lalu

Sejumlah warga melintas di perkampungan nelayan Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 22 September 2023. Sebanyak empat kampung yakni Kampung Sembulang Tanjung, Sembulang Hulu, Pasir Panjang, dan Blonkeng dari 16 kampung tua terdampak relokasi tahap pertama dalam pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang. ANTARA/Teguh Prihatna
Temuan Ombudsman Soal Rempang, Akademisi UI: Pasti Valid Itu

Dosen Antropologi Universitas Indonesia (UI) Suraya Afiff tidak semua penduduk di Kampung Tua lahir dan besar di Pulau Rempang.


Terkini Bisnis: Kampung Tua di Rempang Unik, Ombudsman Temukan Maladministrasi Layanan Kesehatan

20 jam lalu

Warga mengunakan kendaraan roda empat melintas di dekat lahan yang rencananya akan dijadikan tempat relokasi warga di Tanjung Banon, Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 27 September 2023. Sebanyak 700 KK warga yang terdampak relokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang tahap pertama akan mendapatkan hunian baru dengan tipe 45 senilai Rp120 juta dengan luas tanah maksimal 500 meter persegi. ANTARA/Teguh Prihatna
Terkini Bisnis: Kampung Tua di Rempang Unik, Ombudsman Temukan Maladministrasi Layanan Kesehatan

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Kamis sore, 28 September 2023 antara lain tentang temuan Ombudsman tentang kampung tua di Rempang.


Layanan Kesehatan Faskes Tak Optimal, Ombudsman Temukan Maladministrasi di 4 Provinsi

23 jam lalu

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Direktur Utama BPJS Ghufron Mukti, Dirjen Kesehatan Masyarakat Maria Endang dalam konferensi pers usai acara penyampaian hasil systemic review dengan tajuk 'Tata Laksana Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)' di Gedung Ombudsman RI, pada Rabu, 27 September 2023. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Layanan Kesehatan Faskes Tak Optimal, Ombudsman Temukan Maladministrasi di 4 Provinsi

Ombudsman RI menilai layanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), belum optimal.


Soroti Sejarah Hukum Kampung Tua di Rempang, Ombudsman: Ini Unik

1 hari lalu

Sejumlah warga melintas di perkampungan nelayan Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 22 September 2023. Sebanyak empat kampung yakni Kampung Sembulang Tanjung, Sembulang Hulu, Pasir Panjang, dan Blonkeng dari 16 kampung tua terdampak relokasi tahap pertama dalam pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang. ANTARA/Teguh Prihatna
Soroti Sejarah Hukum Kampung Tua di Rempang, Ombudsman: Ini Unik

Pada 2007 telah direkomendasikan untuk mempertahankan kawasan kampung tua di Rempang agar tidak masuk dalam pengembangan kawasan.


Sikapi Temuan Awal Masalah Rempang, Ombudsman Berikan 4 Saran Korektif

1 hari lalu

Ratusan buruh Kota Batam yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam melakukan aksi demontrasi di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Senin (25/09). Selain menuntut kenaikan upah, massa juga menyampaikan dukungan kepada masyarakat Rempang, Kota Batam. TEMPO/YOGI EKA SAHPUTRA
Sikapi Temuan Awal Masalah Rempang, Ombudsman Berikan 4 Saran Korektif

Ombudsman meminta Kepolisian Resor Barelang membebaskan atau memberikan penangguhan penahanan bagi warga Rempang yang masih ditahan sesuai ketentuan.


Terkini: Temuan Ombusdman dari Relokasi Rempang, Jawaban Tiktok Usai Permendag 31 Rilis

1 hari lalu

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro ketika ditemui di Kantor Ombudsman RI pada Rabu, 27 September 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Terkini: Temuan Ombusdman dari Relokasi Rempang, Jawaban Tiktok Usai Permendag 31 Rilis

Berita terkini ekonomi hingga Kamis siang dimulai dari Johanes Widijantoro mengatakan ada sejumlah alasan warga Rempang menolak relokasi.