Pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara atau RUU IKN sebagai pengganti UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Hal ini untuk menjawab berbagai tantangan serta isu baru yang dinilai menghambat proses pemindahan ibu kota secara tepat waktu.
"Pertama tentang kewenangan pemerintah, kemudian soal tanah, dan ketiga soal pembangunannya, tapi inti dari semua itu adalah bentuk kewenangannya. Nah bentuk kewenangannya itu yang ingin kita perbaiki dalam bentuk UU ini,” ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam Rapat Kerja dengan Komisi II pada Senin, 21 Agustus lalu.
Suharso melanjutkan, pemerintah perlu memperhatikan beberapa isu dan tantangan baru. Pertama, perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki Otorita IKN mengenai tugas dan fungsinya.
Kedua, perlu kejelasan kedudukan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang, serta aspek pembiayaan yang bisa dilakukan oleh Otorita IKN secara mandiri sebagai pemerintah daerah khusus.
Ketiga, perlu pengaturan spesifik mengenai hak atas tanah yang dikuasai masyarakat, serta penataan ulang tanah. Ini untuk memastikan pengelolaan wilayah oleh Otorita IKN dan pemerintah daerah di sekitar wilayah IKN jelas.
Keempat, perlu pengaturan khusus untuk investor pengembang perumahan, serta jangka waktu hak atas tanah agar investasi di IKN menjadi lebih kompetitif. Terakhir, perlu ada kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan IKN, serta keterlibatan lebih DPR dalam hal pengawasan sebagai representasi masyarakat.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan Editor: PT Angkasa Pura Solusi Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan D3, Simak Syaratnya