Layanan perubahan kelas BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara daring (online) dan tatap muka (offline) ke kantor cabang terdekat. Berikut opsi dan langkah-langkahnya.
1. Care Center 165
Peserta dapat menghubungi layanan Care Center yang tersedia selama 24 jam. Perubahan kelas perawatan melalui Care Center dilakukan dengan menelpon ke nomor 165.
2. Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa)
BPJS Kesehatan juga menawarkan kanal layanan pindah kelas rawat bagi peserta yang belum membayar iuran pertama melalui media WhatsApp (WA). Peserta dapat mengajukan perubahan kelas dengan berkirim pesan singkat (chat) ke nomor 0811-816-5165 padar hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00.
3. Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN pada Google Play Store.
- Masuk akun (login) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Apabila belum memiliki akun, maka daftar akun dengan menekan tombol ‘Daftar’, lalu ketikkan NIK atau nomor JKN. Kemudian buat kata sandi (password) dan klik ‘Daftar’.
- Ketikkan kode Captcha.
- Pilih fitur ‘Ubah Data Peserta’.
- Pilih jenis kelas yang diinginkan.
- Akhiri permohonan dengan menekan tombol ‘Simpan’.
4. Mobile Customer Service (MCS)
Cara pindah kelas BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan lewat MCS. Peserta nantinya akan diminta mengisi FDIP dan menunggu antrian.
5. Mal Pelayanan Publik
Mal Pelayanan Publik juga menyediakan layanan turun atau naik kelas BPJS Kesehatan. Untuk mendapatkan bantuan, peserta harus mengisi FDIP dan membawa dokumen yang dibutuhkan.
6. Kantor Cabang BPJS Kesehatan
Layanan pindah kelas BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang. Setelah mengisi FDIP dan mengambil nomor antrian, peserta akan dibantu petugas untuk mengurus perubahan data.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Dinkes DKI: Warga Jakarta yang Kena ISPA Pakai BPJS untuk Layanan Kesehatan Gratis