Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Naik Kelas BPJS Kesehatan dan Syaratnya

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari kalangan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan dapat mengajukan kenaikan maupun penurunan kelas perawatan. 

Adapun skema iuran BPJS Kesehatan terbaru tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 82 Tahun 2-18 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran setiap bulan untuk kelas I, yaitu Rp150.000, kelas II sebesar Rp100.000, dan Rp42.000 per orang bagi kelas III. 

Lantas, bagaimana cara pindah kelas BPJS Kesehatan? 

Syarat Pindah Kelas BPJS Kesehatan

Melansir laman indonesiabaik.id, perubahan kelas perawatan BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk peserta mandiri yang terdaftar dan berstatus aktif sebelum 1 Januari 2020. Penurunan kelas bisa dilakukan sebanyak dua tingkat dari sebelumnya, misalnya dari kelas 1 menjadi kelas 3. 

Perubahan kelas juga berlaku untuk satu keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) sama yang sudah terdaftar sebagai peserta. Bagi peserta yang mempunyai tunggakan, dapat mengajukan permohonan asalkan melunasi tunggakannya terlebih dahulu. 

Adapun rincian ketentuan lainnya adalah sebagai berikut.

-  Perubahan kelas rawat dilaksanakan setelah 12 bulan teregistrasi di kelas sebelumnya.

-  Jika peserta yang mengajukan perubahan kelas BPJS Kesehatan pada bulan berjalan, maka kelas barunya berlaku di bulan berikutnya. 

Sementara itu, dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk pindah kelas rawat BPJS Kesehatan meliputi:

-  Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

-  KK.

-  Kartu BPJS Kesehatan.

-  Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang diberikan petugas di kantor BPJS Kesehatan terdekat. 

Bagi peserta JKN-KIS yang belum melakukan autodebit, perlu menyiapkan beberapa berkas, antara lain:

-  Buku rekening tabungan BRI, BNI, Mandiri, atau BCA, asli dan fotokopi milik kepala keluarga atau anggota keluarga penanggung.

-   Fotokopi KK.

-   Fotokopi e-KTP.

-  Surat kuasa autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang bukan pemilik rekening.

-  Formulir autodebit pembayaran iuran bermeterai. 

Selanjutnya: Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Langkah Promotif Preventif Diperkuat, DJS Kesehatan Terpantau Sehat

2 hari lalu

Langkah Promotif Preventif Diperkuat, DJS Kesehatan Terpantau Sehat

Upaya promotif preventif terus digalakkan BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) demi mengendalikan angka penderita penyakit kronis.


Di New York, BPJS Kesehatan Jabarkan Kesuksesan Ungguli Eropa

6 hari lalu

Di New York, BPJS Kesehatan Jabarkan Kesuksesan Ungguli Eropa

Cakupan kesehatan universal atau UHC penduduk Indonesia sudah 94 persen.


Selangkah Lagi Indonesia Menuju Cakupan Kesehatan Semesta

8 hari lalu

Selangkah Lagi Indonesia Menuju Cakupan Kesehatan Semesta

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikenal sebagai program jaminan kesehatan dengan jumlah kepesertaan terbesar di dunia.


BPJS Kesehatan Optimalkan Layanan Skrining Kesehatan Petugas KPPS

9 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimalkan Layanan Skrining Kesehatan Petugas KPPS

Calon petugas KPPS yang masuk kategori risiko rendah setelah mengikuti skrining dapat bertugas sesuai tanggung jawabanya.


Dinkes DKI: Warga Jakarta yang Kena ISPA Pakai BPJS untuk Layanan Kesehatan Gratis

13 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati sebagai juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 8 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Dinkes DKI: Warga Jakarta yang Kena ISPA Pakai BPJS untuk Layanan Kesehatan Gratis

Dinkes DKI menyatakan 98 persen warga Jakarta telah punya layanan BPJS Kesehatan. Penderita ISPA bisa dapat layanan kesehatan gratis.


Peserta Puas dengan Layanan, Sustainabilitas Program JKN Terjaga

14 hari lalu

Peserta Puas dengan Layanan, Sustainabilitas Program JKN Terjaga

Puas terhadap layanan kesehatan yang pernah diterima, merupakan salah satu faktor yang mendorong peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mau membayar iuran secara rutin.


Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN

16 hari lalu

Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN

Status pandemi Covid-19 secara resmi berakhir pada tanggal 21 Juni 2023, dan penyakit tersebut saat ini dianggap sebagai penyakit endemi di Indonesia.


Bertemu DPD, BPJS Kesehatan Bahas Percepatan Universal Health Coverage

16 hari lalu

Bertemu DPD, BPJS Kesehatan Bahas Percepatan Universal Health Coverage

BPJS Kesehatan terus berupaya melakukan percepatan jumlah kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Beralih ke BPJS Kesehatan per 1 September 2023, Apa Artinya?

16 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Beralih ke BPJS Kesehatan per 1 September 2023, Apa Artinya?

Biaya pengobatan pasien Covid-19 per 1 September 2023 tak lagi ditanggung oleh pemerintah dan beralih ke BPJS Kesehatan. Apa maksudnya?


5 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat HP

17 hari lalu

5 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat HP

Ada 5 cara cek tunggakan BPJS Kesehatan lewat HP, mulai dari lewat WhatsApp, aplikasi JKN, hingga nomor virtual account. Cek selengkapnya.