TEMPO.CO, Jakarta - Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari kalangan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan dapat mengajukan kenaikan maupun penurunan kelas perawatan.
Adapun skema iuran BPJS Kesehatan terbaru tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 82 Tahun 2-18 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran setiap bulan untuk kelas I, yaitu Rp150.000, kelas II sebesar Rp100.000, dan Rp42.000 per orang bagi kelas III.
Lantas, bagaimana cara pindah kelas BPJS Kesehatan?
Syarat Pindah Kelas BPJS Kesehatan
Melansir laman indonesiabaik.id, perubahan kelas perawatan BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk peserta mandiri yang terdaftar dan berstatus aktif sebelum 1 Januari 2020. Penurunan kelas bisa dilakukan sebanyak dua tingkat dari sebelumnya, misalnya dari kelas 1 menjadi kelas 3.
Perubahan kelas juga berlaku untuk satu keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) sama yang sudah terdaftar sebagai peserta. Bagi peserta yang mempunyai tunggakan, dapat mengajukan permohonan asalkan melunasi tunggakannya terlebih dahulu.
Adapun rincian ketentuan lainnya adalah sebagai berikut.
- Perubahan kelas rawat dilaksanakan setelah 12 bulan teregistrasi di kelas sebelumnya.
- Jika peserta yang mengajukan perubahan kelas BPJS Kesehatan pada bulan berjalan, maka kelas barunya berlaku di bulan berikutnya.
Sementara itu, dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk pindah kelas rawat BPJS Kesehatan meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
- KK.
- Kartu BPJS Kesehatan.
- Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang diberikan petugas di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta JKN-KIS yang belum melakukan autodebit, perlu menyiapkan beberapa berkas, antara lain:
- Buku rekening tabungan BRI, BNI, Mandiri, atau BCA, asli dan fotokopi milik kepala keluarga atau anggota keluarga penanggung.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi e-KTP.
- Surat kuasa autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang bukan pemilik rekening.
- Formulir autodebit pembayaran iuran bermeterai.