TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan soal bahaya media sosial yang merangkap social commerce. Salah satu dampaknya adalah sepinya perdagangan di Pasar Tanah Abang. Menurut dia, penyebabnya adalah belum adanya strategi nasional terkait transformasi digital pun belum adanya badan yang mengatur itu.
“Maka para menteri nggak ada acuan, padahal transformasi digital melibatkan banyak aspek,” ujar dia dalam pesan tertulis pada Sabtu, 16 September 2023.
Baca juga:
Teten menilai Indonesia terlambat mengatur platform digital e-commerce dan social commerce. Akibatnya Tanah Air didikte platform digital global. Usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan produsen Indonesia tidak punya kemampuan teknologi digital. “Aplikasi-aplikasi digital untuk membantu supply chain UMKM masih sedikit,” ucap Teten.
Kondisi tersebut membuat kue ekonomi di sektor ini tidak bertambah namun di sisi lain faktor pembaginya justru semakin banyak. "Akibatnya, pasar offline seperti Tanah Abang mati. Produk UMKM di online nggak bisa bersaing dengan produk impor,” tutur Teten. Bahkan, Teten melanjutkan, 80 persen penjual online menawarkan produk impor terutama dari Cina.
Salah satu aplikasi yang dianggap memukul pelaku UMKM adalah TikTok Shop. Hal ini ditengarai oleh banyaknya produk impor murah di layanan media sosial berbagi video singkat tersebut. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan bahwa TikTok seharusnya tidak merangkap fungsi sebagai media sosial dan social commerce.
“Izin gak boleh satu. Dia media sosial, jadi social commerce. Nanti mati yang lain,” ujar Zulhas saat ditemui di Hotel Harris Vertu, Jakarta, Senin, 11 September 2023.
Zulhas memaparkan bahwa dengan TikTok merangkap media sosial dan social commerce, produk hasil UMKM bisa kalah bersaing. Pasalnya, social commerce dengan algoritmanya memungkinkan market intelligence mengarahkan konsumen ke produk yang mereka hasilkan. Oleh sebab itu Kemendag perlu bersama sejumlah pemangku kebijakan yang lain mengaturnya.
"Ini mau diatur. Banyak yang datang ke saya. Beauty datang, UMKM datang, fesyen datang, yang katanya diserbu besar-besaran. Makanya akan kami tata lagi," katanya.
Itu menjadi alasan saat ini pemerintah sedang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) telah lama dibahas. Menurut dia revisi beleid aturan akan dirapatkan dengan Mensesneg. Menurut dia, sikap dan pembahasan dari Kemendag soal peraturan tersebut sudah tegas.
Berikutnya akan ada harmonisasi kebijakan setelah mendapat masukan dari kementerian-kementerian lain. "Di kami sudah selesai," tutur Zulhas.
MOH KHORY ALFARIZI | HATTA MUARABAGJA
Pilihan Editor: Menteri Bahlil Mau Datang, Warga Tetap Menolak Proyek Rempang Eco City