TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Min Usihen menanggapi lagu berjudul Helo Kuala Lumpur yang diunggah oleh channel YouTube Lagu Kanak TV. Lagu itu diduga kuat melanggar hak cipta atas karya lagu Halo-halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki.
"Lagu tersebut diduga telah melanggar hak cipta atas karya lagu Halo-Halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki karena dianggap telah mengambil musik dan mengubah lirik aslinya," kata Min Usihen di Jakarta, Kamis, 14 September 2023.
Perlu diketahui bahwa karya cipta lagu Halo-Halo Bandung pertama kali diumumkan pada tanggal 1 Mei 1946 dan saat ini telah tercatat di DJKI Kemenkumham dengan nomor permohonan EC00202106966.
Hak Cipta adalah Hak Eksklusif Pencipta
Min Usihen menegaskan bahwa menghargai hak cipta dan menghormati karya orang lain adalah prinsip dasar dalam menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif, budaya, dan ekonomi.
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat di seluruh dunia diingatkan untuk memahami pentingnya pelindungan hak cipta dan menghargai karya orang lain.
“Sebagaimana diketahui, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Min Usihen.
"Siapa pun tidak bisa mengubah karya milik orang lain tanpa persetujuan pencipta maupun pemegang hak cipta," tutur Min Usihen.
Di dalam karya cipta tersebut, kata dia, ada hak moral dan hak ekonomi milik pencipta maupun pemegang hak cipta yang harus diketahui dan dihormati.
Selanjutnya: Min Usihen menyampaikan...