TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kauangan Sri Mulyani Indrawati membagikan momen berfoto bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan beberapa menteri melalui akun Instagram pribadinya @smindrawati. Foto itu diambil setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta yang digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 September 2023.
Dalam postingannya, Sri Mulyani menuliskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” tulis Sri Mulyani dikutip Kamis, 14 September 2023.
Rancangan Undang-Undang DKJ, kata bendahara negara itu, mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Selain itu, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.
“Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Wakilnya Ma’ruf Amin,” kata Sri Mulyani.
Selain Sri Mulyani, rapat terbatas dihadiri oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Para menteri enggan memberikan keterangan pers saat ditemui awak media. Ketika ditanya apakah RUU Daerah Khusus Jakarta itu harus rampung September, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, “Enggak, itu dibahas sama Pak Menteri Dalam Negeri.” Ia merujuk pada Tito Karnavian.
Pemerintah telah mengusulkan RUU ini masuk dalam Prolegnas 2023 Perubahan Kedua pada rapat Evaluasi Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024 pada Senin, 11 September 2023.
“Urgensitas dari RUU ini tak bisa lagi diabaikan,” tulis keterangan pers Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM.
Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perubahan hukum soal Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ini berpotensi menimbulkan banyak permasalahan karena penerapan UU Pemerintahan Daerah pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan membutuhkan masa transisi yang panjang,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam kata sambutan yang disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy O.S. Hiariej.
RUU yang diusulkan ini akan mempertahankan aspek-aspek kekhususan Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi dan penopang perekonomian nasional. Selain itu, RUU ini diharapkan akan dapat membantu pemecahan masalah urban Jakarta yang kompleks secara komprehensif.
MOH KHORY ALFARIZI | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Soal Rencana Single Salary PNS pada 2024, Sri Mulyani: Saya Belum Bisa Berkomentar