Kondisi Bukit Teletubbies Gunung Bromo
Kepala Seksi Pengelolaan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Didid Sulastiyo mengungkapkan bahwa hingga saat ini petugas TNBTS bersama personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, dan Polri, masih terus berusaha memadamkan api.
“Habis semua itu sampai atas, sampai dekat kawah Bromo. Rusak alam kita dalam sekejap. Sedangkan masa pemulihannya butuh waktu lama,” kata Didid, Jumat, 8 September 2023.
Didid juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat mengunjungi kawasan TNBTS dan kawasan konservasi mana pun di Indonesia. Jangan sembarangan menggunakan sumber api, apalagi di musim kemarau panjang yang membuat vegetasi mengering dan gampang terbakar.
Sebab, tindakan konyol sekecil apa pun bakal berdampak buruk terhadap kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati, juga mengganggu kesehatan manusia. Saat ini, kondisi udara di kawasan wisata Bromo buruk akibat banyaknya karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan kebakaran.
“Paparan asap dari kebakaran bisa menimbulkan ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) di desa terdekat yang terdampak, yaitu Ngadisari dan Ngadirejo (di Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo). Coba rekan-rekan (wartawan) saat ini ke area sana, agak sesak napas dibuatnya,” kata Didid.
Sanksi Hukuman bagi Pembakar Hutan dan Lahan
Sedangkan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mewanti-wanti agar masyarakat tidak menyalakan api di tempat terbuka kerena berpotensi menyebabkan kasus kebakaran hutan dan lahan. Terlebih di tengah El Nino saat ini.
Ia meyebutkan sedikitnya ada tiga faktor penyebab kebakaran hutan dan lahan, yaitu kondisi lingkungan yang sudah buruk, cuaca ekstrem, dan manusia. Mayoritas atau 99 persen kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia ini terjadi karena faktor manusia.
Rasio juga mengingatkan ancaman hukuman bagi pelaku yang membakar hutan dan lahan adalah maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Bahkan, KLHK juga dapat mengajukan gugatan perdata tanggung jawab mutlak terkait kebakaran hutan dan lahan di lokasi-lokasi konsesi maupun lokasi lain.
"Kami pernah melakukan penegakan hukum terhadap kasus penggunaan kembang api di Taman Nasional Komodo. Pelakunya sudah dihukum," kata Rasio.
RADEN PUTRI | RIRI RAHAYU | ABDI PURNOMO | ANTARA
Pilihan Editor: Kebakaran Gunung Bromo, Sandiaga: Kami Masih Memadamkan Api dan Restorasi Bukit Teletubbies