Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bakal Digantikan dengan Skema Gaji Tunggal pada 2024, Berapa Besar Tunjangan PNS Saat Ini?

image-gnews
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah merumuskan skema gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat diterapkan pada tahun 2024. Artinya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya akan menerima satu penghasilan tanpa tunjangan-tunjangan yang melekat seperti tahun-tahun sebelumnya. 

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa saat agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) bersama Komisi XI DPR di Jakarta, pada Senin, 11 September 2023. 

Lantas, sebenarnya apa saja tunjangan PNS saat ini dan berapa besarannya? Berikut informasinya. 

1.   Tunjangan Kinerja

Besaran tunjangan kinerja (tukin) berbeda-beda tergantung instansi tempat bekerja dan kelas jabatannya. Tukin tertinggi di tingkat pemerintah pusat akan didapatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP. 

Tukin tertinggi pegawai DJP Kemenkeu sebesar Rp 117.357.000 untuk level jabatan eselon I dengan peringkat jabatan 27. Sedangkan tukin paling rendah diperoleh pegawai dengan jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4, yaitu sebesar Rp 5.631.800. 

2.   Tunjangan Suami/Istri

Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, PNS yang memiliki suami/istri berhak memperoleh tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok. Namun, apabila suami dan istri berstatus sebagai PNS, maka tunjangan keluarga hanya diberikan satu. 

3.   Tunjangan Anak

Anak dari PNS juga diberikan tunjangan yang ketentuannya diatur dalam PP No. 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak per bulan adalah 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak, dengan batasan maksimal tiga orang. 

Selain itu, tunjangan anak akan disalurkan apabila memenuhi syarat, antara lain berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan secara nyata menjadi tanggungannya. 

4.   Tunjangan Makan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 83/PMK.02.2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran (TA) 2023, uang makan yang didapatkan PNS per hari untuk Golongan I dan II sebesar Rp 35.000, Rp 37.000 bagi Golongan III, dan Rp 41.000 untuk Golongan IV. 

5.   Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan akan diberikan kepada PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural. Artinya, tunjangan tersebut hanya bisa diterima oleh PNS di jenjang eselon. 

Pemberian tunjangan jabatan sesuai dengan Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Berikut rinciannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-       Eselon IA: Rp 5.500.000.

-       Eselon IB: Rp 4.375.000.

-       Eselon IIA: Rp 3.250.000.

-       Eselon IIB: Rp 2.025.000.

-       Eselon IIIA: Rp 1.260.000.

-       Eselon IIIB: Rp 980.000.

-       Eselon IVA: Rp 540.000.

-       Eselon IVB: Rp 490.000.

-       Eselon VA: Rp 360.000. 

6.   Tunjangan Umum

PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang setara dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Hal tersebut sesuai dengan Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS. 

Adapun besaran tunjangan umum untuk PNS Golongan I sebesar Rp 175.000, Rp 180.000 untuk Golongan II, Rp 185.000 bagi PNS Golongan III, dan Rp 190.000 untuk Golongan IV. 

Tak hanya itu, PNS juga mendapatkan THR dan gaji ke-13 setiap tahun. Hal itu diatur dalam PP No. 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. 

MELYNDA DWI PUSPITA | ANTARA

Pilihan Editor: 2024 Single Salary Akan Diberlakukan, Gaji PNS Tak Lagi Disertai Tunjangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota DPR Periode 2024-2029 akan Dapat Tunjangan Rumah Dinas, Berapa Nilainya?

42 menit lalu

Petugas kebersihan menyiram halaman depan rumah jabatan anggota DPR RI di kawasan Kalibata, Senin, 7 Oktober 2024. Karena kondisi rumah jabatan atau dinas yang butuh perawatan ekstra, sehingga dipertimbangkan diganti dengan tunjangan untuk Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota DPR Periode 2024-2029 akan Dapat Tunjangan Rumah Dinas, Berapa Nilainya?

Besaran tunjangan rumah dinas anggota DPR akan mengacu pada harga sewa hunian di sekitaran gedung DPR.


Terkini Bisnis: Direktur dan Komisaris Net TV Mundur, Tunjangan Hakim jika Dikabulkan

2 jam lalu

NET TV. Antaranews
Terkini Bisnis: Direktur dan Komisaris Net TV Mundur, Tunjangan Hakim jika Dikabulkan

Direktur dan dewan komisaris PT Net Visi Media Tbk atau Net TV diduga ramai-ramai mengundurkan diri.


Hakim Menuntut Kenaikan 142 Persen, Ini Tunjangan Mereka jika Dikabulkan

14 jam lalu

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) saat audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin 7 Oktober 2024. Ratusan hakim dari berbagai daerah datang ke Jakarta saat aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. Salah satu yang menjadi tuntutan SHI adalah besaran gaji hakim. TEMPO/Subekti.'
Hakim Menuntut Kenaikan 142 Persen, Ini Tunjangan Mereka jika Dikabulkan

Jika tuntutan hakim dipenuhi, tunjangan terendah hakim naik dari Rp8,5 juta menjadi Rp12 juta, sedangkan tertinggi Rp57 juta di luar gaji pokok PNS.


Sekjen Targetkan Penyerahan Rumah Dinas DPR ke Negara Rampung di Awal 2025

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Sekjen Targetkan Penyerahan Rumah Dinas DPR ke Negara Rampung di Awal 2025

Sekjen DPR bakal menyerahkan rumah dinas anggota dewan yang terletak di kompleks Kalibata, Jakarta Selatan ke Kementerian Keuangan


Cara Cek Status Honorer di BKN untuk Daftar PPPK 2024

1 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Cara Cek Status Honorer di BKN untuk Daftar PPPK 2024

Ketahui cara cek status honorer di BKN untuk daftar PPPK 2024. Pastikan data Anda sebagai pegawai non-ASN sudah terdaftar.


Terkini: Kubu Anindya Bakrie Umumkan Arsjad Rasjid Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Sri Mulyani Klaim Ada 11 Juta Lapangan Kerja Baru Sejak 2021

1 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Terkini: Kubu Anindya Bakrie Umumkan Arsjad Rasjid Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Sri Mulyani Klaim Ada 11 Juta Lapangan Kerja Baru Sejak 2021

Kadin hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) mengumumkan Arsjad Rasjid menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin periode 2024-2029.


148 Hakim akan Audiensi di MA dan Kemenkumham Hari Ini

1 hari lalu

Jubir SHI, Fauzan Arrasyid. Dok. Pengadilan Agama Sei Rampah
148 Hakim akan Audiensi di MA dan Kemenkumham Hari Ini

Sebanyak 148 hakim dari berbagai daerah telah berkumpul di Jakarta.


Suasana Kompleks Rumah Dinas DPR di Kalibata, Asri dan Terawat

2 hari lalu

Suasana Kompleks Rumah Dinas DPR RI Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu 5 Oktober 2024. TEMPO/Hendrik Yaputra
Suasana Kompleks Rumah Dinas DPR di Kalibata, Asri dan Terawat

Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebelumnya mengatakan, kondisi rumah dinas DPR di Kalibata, Jakarta Selatan sudah parah


Berapa Tunjangan Perumahan Anggota DPR 2024-2029 yang Tak Dapat Rumah Dinas?

3 hari lalu

Penampakan rumah dinas DPR RI Kalibata dari balik pagar tembok pada Ahad, 10 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Berapa Tunjangan Perumahan Anggota DPR 2024-2029 yang Tak Dapat Rumah Dinas?

Memprediksi besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI 2024-2025 yang tidak lagi menerima fasilitas rumah dinas.


Setjen DPR: Besaran Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Berbeda Tiap Tahun

3 hari lalu

Gedung Sekretariat Jenderal DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Setjen DPR: Besaran Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Berbeda Tiap Tahun

Jumlah tunjangan perumahan untuk anggota DPR akan berbeda tiap tahunnya. Untuk tahun ini belum diputuskan besarannya.