Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bakal Digantikan dengan Skema Gaji Tunggal pada 2024, Berapa Besar Tunjangan PNS Saat Ini?

image-gnews
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah merumuskan skema gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat diterapkan pada tahun 2024. Artinya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya akan menerima satu penghasilan tanpa tunjangan-tunjangan yang melekat seperti tahun-tahun sebelumnya. 

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa saat agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) bersama Komisi XI DPR di Jakarta, pada Senin, 11 September 2023. 

Lantas, sebenarnya apa saja tunjangan PNS saat ini dan berapa besarannya? Berikut informasinya. 

1.   Tunjangan Kinerja

Besaran tunjangan kinerja (tukin) berbeda-beda tergantung instansi tempat bekerja dan kelas jabatannya. Tukin tertinggi di tingkat pemerintah pusat akan didapatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP. 

Tukin tertinggi pegawai DJP Kemenkeu sebesar Rp 117.357.000 untuk level jabatan eselon I dengan peringkat jabatan 27. Sedangkan tukin paling rendah diperoleh pegawai dengan jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4, yaitu sebesar Rp 5.631.800. 

2.   Tunjangan Suami/Istri

Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, PNS yang memiliki suami/istri berhak memperoleh tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok. Namun, apabila suami dan istri berstatus sebagai PNS, maka tunjangan keluarga hanya diberikan satu. 

3.   Tunjangan Anak

Anak dari PNS juga diberikan tunjangan yang ketentuannya diatur dalam PP No. 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak per bulan adalah 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak, dengan batasan maksimal tiga orang. 

Selain itu, tunjangan anak akan disalurkan apabila memenuhi syarat, antara lain berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan secara nyata menjadi tanggungannya. 

4.   Tunjangan Makan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 83/PMK.02.2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran (TA) 2023, uang makan yang didapatkan PNS per hari untuk Golongan I dan II sebesar Rp 35.000, Rp 37.000 bagi Golongan III, dan Rp 41.000 untuk Golongan IV. 

5.   Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan akan diberikan kepada PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural. Artinya, tunjangan tersebut hanya bisa diterima oleh PNS di jenjang eselon. 

Pemberian tunjangan jabatan sesuai dengan Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Berikut rinciannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-       Eselon IA: Rp 5.500.000.

-       Eselon IB: Rp 4.375.000.

-       Eselon IIA: Rp 3.250.000.

-       Eselon IIB: Rp 2.025.000.

-       Eselon IIIA: Rp 1.260.000.

-       Eselon IIIB: Rp 980.000.

-       Eselon IVA: Rp 540.000.

-       Eselon IVB: Rp 490.000.

-       Eselon VA: Rp 360.000. 

6.   Tunjangan Umum

PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang setara dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Hal tersebut sesuai dengan Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS. 

Adapun besaran tunjangan umum untuk PNS Golongan I sebesar Rp 175.000, Rp 180.000 untuk Golongan II, Rp 185.000 bagi PNS Golongan III, dan Rp 190.000 untuk Golongan IV. 

Tak hanya itu, PNS juga mendapatkan THR dan gaji ke-13 setiap tahun. Hal itu diatur dalam PP No. 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. 

MELYNDA DWI PUSPITA | ANTARA

Pilihan Editor: 2024 Single Salary Akan Diberlakukan, Gaji PNS Tak Lagi Disertai Tunjangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Instansi Pusat yang Buka Formasi CPNS Terbanyak, Izin Operasi Kereta Cepat Terbit

1 jam lalu

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja saat membuka Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Tahun 2022 Angkatan I sampai dengan III di Aula BPSDM Provinsi Jabar, Kota Cimahi, Senin (25/7/2022). (Foto: Biro Adpim Jabar)
Terpopuler: Instansi Pusat yang Buka Formasi CPNS Terbanyak, Izin Operasi Kereta Cepat Terbit

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Ahad kemarin, 2 Oktober 2023 dimulai dari pendaftaran pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK.


CPNS dan PPPK Kemenperin 2023: Formasi dan Perkiraan Gajinya

16 jam lalu

Peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama menjakani pemeriksaan oleh panitia seleksi kompetensi sebelum memasuki ruangan ujian dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) di gedung Amel Convention, Banda Aceh, Aceh, Kamis, 23 Maret 2023.  ANTARA / Irwansyah Putra
CPNS dan PPPK Kemenperin 2023: Formasi dan Perkiraan Gajinya

Daftar formasi CPNS dan PPPK Kemenperin 2023, di antaranya Pembina Industri, Pengendali Dampak Lingkungan


Daftar Instansi Pusat yang Buka Formasi CPNS 2023 Terbanyak

16 jam lalu

Petugas memeriksa identitas peserta saat akan memasuki ruangan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Provinsi Bali tahun 2021 di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Selasa 7 September 2021. Formasi CPNS untuk Bali pada seleksi tahun 2021 total mencapai 1.035 yang diperebutkan oleh 24.403 pelamar. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Daftar Instansi Pusat yang Buka Formasi CPNS 2023 Terbanyak

Daftar instansi pusat yang buka formasi CPNS 2023 terbanyak, di antaranya Kemenkumham, Setjen KPK, dan Mahkamah Agung.


Bappenas Buka Lowongan Kerja 533 Formasi Seleksi PPPK 2023, Ini Deretan Syaratnya

1 hari lalu

gedung bappenas setkab.go.id
Bappenas Buka Lowongan Kerja 533 Formasi Seleksi PPPK 2023, Ini Deretan Syaratnya

Bappenas membuka lowongan kerja pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. Apa saja syaratnya?


Unnes Buka 10 Formasi Nakes lewat Seleksi PPPK 2023, Penempatan di Klinik Pertama

2 hari lalu

Ilustrasi Universitas Negeri Semarang (Unnes). unnes.ac.id
Unnes Buka 10 Formasi Nakes lewat Seleksi PPPK 2023, Penempatan di Klinik Pertama

Unnes membuka peluang bagi 10 formasi nakes untuk bergabung di Klinik Pertama Unnes melalui seleksi PPPK 2023.


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Lowongan Formasi CPNS Dosen dan PPPK Nakes Unpad, Kampus Terbaik

2 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Jatinangor. Doc: Unpad.
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Lowongan Formasi CPNS Dosen dan PPPK Nakes Unpad, Kampus Terbaik

Topik tentang Unpad mengumumkan seleksi pengadaan CPNS dosen dan PPPK 2023 menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


Ketentuan Selfie dan Pas Foto untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023

2 hari lalu

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melakukan pemeriksaan berkas sebelum mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis, 2 September 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketentuan Selfie dan Pas Foto untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023

Ketentuan selfie dan pas foto untuk daftar CPNS dan PPPK 2023, di antaranya diambil dalam format vertikal (portrait) dan jarak dekat (close up).


4 Kategori Pelamar PPPK Guru 2023 dan Urutan Prioritas Diterimanya

2 hari lalu

Peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama berbincang usai mengikuti ujian kompetensi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) di gedung Amel Convention, Banda Aceh, Aceh, Kamis, 23 Maret 2023.  ANTARA / Irwansyah Putra
4 Kategori Pelamar PPPK Guru 2023 dan Urutan Prioritas Diterimanya

Daftar kategori pelamar PPPK guru 2023, yaitu pelamar prioritas, kebutuhan khusus eks THK II, kebutuhan khusus non-ASN, dan pelamar umum.


14 Link Resmi Beli e-Meterai untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023

2 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
14 Link Resmi Beli e-Meterai untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023

Pemerintah telah menyediakan 14 link resmi pembelian e-meterai untuk daftar CPNS dan PPPK 2023. Simak informasi lengkapnya dalam artikel ini.


Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

2 hari lalu

Aktivitas karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI pada hari pertama masuk kerja kebijakan Work From Home (WFH) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Kebijakan tersebut terkait dengan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran polusi udara di DKI Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

Sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya Anda mengetahui urutan pangkat golongan PNS 2023 beserta gaji dan tunjangan.