TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) periode 2011-2016 Milawarma dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi anak perusahaan PTBA.
Milawarma dinyatakan sebagai tersangka bersama Nurtima Tobing selaku Wakil Ketua Tim Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI. Kasus tersebut melibatkan total lima tersangka dan diduga merugikan negara sebesar Rp100 miliar. Seusai dinyatakan sebagai tersangka pada Rabu, 23 Agustus 2023, Milawarma ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Palembang.
"Kemarin penyidik resmi menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Kamis, 24 Agustus 2023.
Sebelumnya penyidik telah menahan tiga tersangka yakni Tjahyono Imawan (mantan direktur PT Satri Bahana Sarana/SBS), Anung Dri Prasetya (mantan direktur usaha PT Bukit Asam Tbk) dan Syaiful Islam (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA).
Menyikapi penahanan Milawarma, lulusan UPN Veteran Yogyakarta, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, anggota Ikatan Alumni Tambang (Ikata) UPN Veteran Yogyakarta mengingat sosok Milawarma dalam kiprahnya di organisasi.
"Kami mengenal beliau di Ikata dengan sebutan Mas Mila, sosok yang humble, berdedikasi serta aktif berorganisasi. Beliau juga sempat menjadi Ketua Ikatan Alumni dan Dewan Pengawas", ucap Catur Gunadi, Ketua Ikata UPN Veteran Yogyakarta, dalam keterangan tertulis diterima Tempo, Rabu, 6 September 2023.
Dukungan terhadap Milawarma, yang diyakini hanya menjalankan aksi korporasi, juga mengalir dari sekitar 6.000 anggota Ikata UPN Veteran Yogyakarta. "Saya beserta enam ribu anggota Ikata UPN Veteran Yogyakarta menyatakan dukungan terhadap Milawarma dalam menjalankan aksi korporasi sebagai bagian dari tugas", pungkasnya.