Golden visa amanat dari Jokowi
Lebih lanjut Silmy menjelaskan bahwa golden visa merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo pada saat mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sehingga dijadikan sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu enam bulan.
"Waktu enam bulan ini kami gunakan untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan golden visa, termasuk mengubah aturan dan menyiapkan aturan turunannya," kata Silmy Karim.
Ia menyebut dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen. Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian. Sebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka 10 tahun.
Negara yang berlakukan golden visa
Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.
“Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan golden visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi," ujar Silmy.
Contoh lain sambung Silmy adalah Uni Emirat Arab yang menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara.
"Kami berharap dengan kebijakan ini ke depan Indonesia memperoleh dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” kata dia.
AYU CIPTA | AMY HEPPY
Pilihan Editor: Pembelaan Jokowi dan Luhut soal Gangguan LRT Jabodebek, Bentuk Pembelajaran