Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serba-serbi Golden Visa: Pengertian, Manfaat, hingga Negara yang Menerapkan

Reporter

image-gnews
Dirjen Imigrasi Silmy Karim didampingi Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto saat memberikan keterangan terkait WNA yang bermasalah di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa 27 Maret 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Dirjen Imigrasi Silmy Karim didampingi Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto saat memberikan keterangan terkait WNA yang bermasalah di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa 27 Maret 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken peraturan baru mengenai tarif pelayanan golden visa. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM itu diteken Sri Mulyani pada 28 Agustus 2023.

"Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan golden visa wajib disetor ke kas negara," begitu bunyi Pasal 4 PMK 82/2023, dikutip Minggu, 3 September 2023.

Adapun jenis PNBP atas pelayanan golden visa meliputi penerimaan dari visa, izin keimigrasian, dan PNBP Keimigrasian lainnya. 

Apa itu golden visa?

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyatakan peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal menjadi payung hukum bagi orang asing berkualitas yang akan bermanfaat bagi perkembangan ekonomi negara. Aturan itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan golden visa. 

"Klasifikasi golden visa ini salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan," kata Silmy Karim, Minggu, 3 September 2023.

Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun untuk mendukung perekonomian nasional.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rusia Mau Naikkan Harga Visa untuk Pemohon dari Negara Tertentu

7 jam lalu

Sejumlah warga kota Moskow bermain skating di tengah lapangan Merah, depan menara Spasskaya, Kremlin (27/12). Foto: AFP/Alexander Nemenov
Rusia Mau Naikkan Harga Visa untuk Pemohon dari Negara Tertentu

Rusia akan menaikkan harga visa kepada pemohon dari negara-negara anggota Uni Eropa dan sejumlah negara di Eropa lainnya


Soal Utang Proyek Kereta Cepat Dijamin APBN, Jokowi: Tanyakan ke Bu Menteri Keuangan

8 jam lalu

Presiden Jokowi mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual bersama  Menteri Keuangan Sri Mulyani dari Istana Bogor, Kamis, 26 Maret 2020. KTT ini digelar secara virtual untuk menghindari penularan virus corona. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
Soal Utang Proyek Kereta Cepat Dijamin APBN, Jokowi: Tanyakan ke Bu Menteri Keuangan

Presiden Jokowi meminta pertanyaan soal utang proyek Kereta Cepat Whoosh dijamin oleh APBN agar ditanyakan ke Menteri Keuangan.


Sri Mulyani Sebut Tito Karnavian Satu-satunya Mendagri yang Urus Inflasi: Tahu Harga Cabai hingga Beras

1 hari lalu

Gaya Sri Mulyani dalam acara Sidang Tahunan DPR RI 16 Agustus 2023/Instagram-@smindrawati
Sri Mulyani Sebut Tito Karnavian Satu-satunya Mendagri yang Urus Inflasi: Tahu Harga Cabai hingga Beras

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Tito Karnavian adalah satu-satunya Menteri Dalam Negeri yang urus inflasi.


Kemenkeu Bakal Berikan Tambahan Dana Desa Rp 2 Triliun, Apa Sebabnya?

1 hari lalu

(Dari kiri) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lucky Alfirman; Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni; Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Ditjen Anggaran Kemenkeu; dan Koordinator Penerimaan Negara dan Pengelolaan PNBP Migas Kementerian ESDM, Heru Windiarto, dalam Media Briefing: DBH, Kebijakan TKD, dan Dukungan APBN secara Keseluruhan untuk Daerah. Acara tersebut digelar di Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Jumat, 16 Desember 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Kemenkeu Bakal Berikan Tambahan Dana Desa Rp 2 Triliun, Apa Sebabnya?

Ada dua kategori dalam pemberian tambahan dana desa.


Cerita Sri Mulyani Pertama Kali Bertemu Jokowi pada 2006

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Menteri Sosial Tri Rismaharini seusai mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) terbaru di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu 3 September 2022. Pemerintah menetapkan harga Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, solar subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter, Pertamax nonsubsidi naik dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter berlaku pada Sabtu 3 September 2022 pukul 14.30 WIB. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Cerita Sri Mulyani Pertama Kali Bertemu Jokowi pada 2006

Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menceritakan ketika pertama kali bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 2006 silam.


DPR Setujui PMN Rp 70,79 Triliun untuk 16 BUMN, Sri Mulyani: Sangat Terbatas dan Spesifik

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2024 di Komisi XI DPR, Senin, 4 September 2023. Sumber: IG @smindrawati
DPR Setujui PMN Rp 70,79 Triliun untuk 16 BUMN, Sri Mulyani: Sangat Terbatas dan Spesifik

Sri Mulyani menekankan uang negara lewat PMN senilai Rp 70,79 triliun disuntikkan ke BUMN-BUMN dengan sangat terbatas dan spesifik. Apa maksudnya?


DPR Ketok Palu, Sri Mulyani Siap Cairkan PMN 2023 untuk 16 BUMN Ini

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pemaparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 September 2022. Rapat tersebut membahas dan persetujuan penyertaan modal negara (PMN) tahun 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Ketok Palu, Sri Mulyani Siap Cairkan PMN 2023 untuk 16 BUMN Ini

Komisi XI DPR RI telah menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tahun anggaran 2023.


Jokowi: Kereta Cepat Bukan Untung Rugi, yang Penting Rakyat Dilayani

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberikan keterangan pers di Stasiun Padalarang usai menjajal Kereta Cepat Jakarta - Bandung pada Senin, 2 Oktober 2023, usai peresmian proyek Whoosh. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi: Kereta Cepat Bukan Untung Rugi, yang Penting Rakyat Dilayani

Presiden Jokowi menyebut proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Whoosh, bukan soal untung dan rugi.


Jokowi Irit Bicara saat Ditanya APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) meresmikan kereta cepat Jakarta-Bandung di Stasiun Halim, Jakarta, Senin 2 Oktober 2023. Presiden meresmikan kereta cepat Jakarta-Bandung yang dinamakan Whoosh untuk dioperasionalkan secara umum. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jokowi Irit Bicara saat Ditanya APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat

Presiden Joko Widodo alias Jokowi irit bicara saat ditanya mengenai APBN yang dijadikan jaminan utang untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.


Profil Pandji Soerachman Tjokroadisoerjo, Menteri Kemakmuran dan Rektor Universitas Indonesia Pertama

3 hari lalu

Pandji Soerachman Tjokroadisoerjo. Wikipedia
Profil Pandji Soerachman Tjokroadisoerjo, Menteri Kemakmuran dan Rektor Universitas Indonesia Pertama

Pandji Soerachman Tjokrodisoerjo Menteri Kemakmuran yang membawahi kementerian pertanian kabinet pertama RI. Ia Rektor pertama Universitas Indonesia.