Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kratom Dinilai Mengandung Psikotropika, Kemendag Bakal Temui BNN Sebelum Dorong Ekspor

image-gnews
Seorang petani kratom sedang memetik daun kratom di wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. (ANTARA/Timotius)
Seorang petani kratom sedang memetik daun kratom di wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. (ANTARA/Timotius)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan berdiskusi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum mendorong ekspor tanaman herbal kratom. Kratom merupakan tanaman herbal yang disebut-sebut mengandung bahan prikotropika. 

"Katanya kan ada mengandung psikotropika, tapi kan masih dalam kajian ini belum selesai. Ada diskusi dengan BNN dan kementerian semuanya," ujar Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional saat ditemui Tempo di kantor Kementerian Perdagangan, Jumat, 1 September 2023. Pengembangan ekspor kratom pun harus tetap sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan. 

Didi mengatakan permintaan pasar terhadap komoditas ini begitu besar, khususnya dari Amerika Serikat. Indonesia juga berpotensi mengembangkan budidaya tanaman kratom. Adapun saat ini, tutur Didi, kratom sudah banyak ditanam di Kalimantan. 

"Itu lumayan besar potensi ekonominya. Saya lupa itung-itungannya, tapi dari sisi sumber daya alamnya, di Indonesia cukup banyak," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menyetujui ekspor kratom ke Amerika Serikat. Dia menilai ekspor kratom sah dilakukan karena belum ada aturan yang melarangnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya setuju saja kalau ada yang mau ekspor. Boleh, petaninya kan bisa panen dolar, terima kasih nanti sama Mendag," kata dia saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Kamis, 31 Agustus 2023. 

Penggunaan kratom memang belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Namun berdasarkan laman resmi BNN, disebutkan bahwa kratom memiliki efek samping yang membahayakan. Terlebih bila penggunaannya tidak sesuai takaran. BPOM pun kini telah melarang penggunaan daun kratom sebagai suplemen atau obat herbal. 

Meski demikian, Zulhas mengatakan pihaknya akan tetap mendorong ekspor kratom meski ada potensi bahaya dari penggunaan tanaman herbal ini. Prinsipnya, kata dia, ekspor harus dipermudah agar Indonesia bisa menguasai pasar dunia. hal itu juga berlaku pada ekspor komoditas lain yang tidak dilarang oleh pemerintah. "Kalau nanti ada yang sakit, bukan urusan kita. Katanya buat obat, kenapa dimakan," ujarnya. 

Pilihan Editor: Zulhas Setujui Ekspor Kratom, Tanaman Herbal yang Dinilai Berbahaya oleh BNN dan BPOM

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penerapan Permendag Nomor 31 2023 Diawasi Satgas, Siapa Saja Anggotanya?

3 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjawab pertanyaan awak media soal syarat jual beli produk melalui e-commerce di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Sementara itu, TikTok Indonesia TikTok Indonesia mengatakan perusahaan akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Penerapan Permendag Nomor 31 2023 Diawasi Satgas, Siapa Saja Anggotanya?

Implementasi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terkait perdagangan elektronik diawasi secara terpadu.


Mendag Pimpin Peletakkan Batu Pertama Masjid Direktorat Metrologi di Bandung

12 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan paparan saat konferensi pers soal syarat jual beli produk melalui e-commerce di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Zulhas menegaskan media sosial tidak boleh memiliki fitur perdagangan atau layanan social commerce. Walhasil, TikTok kini hanya boleh menampilkan iklan seperti televisi, tapi tidak boleh berjualan.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mendag Pimpin Peletakkan Batu Pertama Masjid Direktorat Metrologi di Bandung

Masjid Al-Ihsan akan dibangun di atas lahan seluas kurang lebih 700 m2dan akan memiliki bangunan seluas 531 m2.


Mendag Zulkifli Hasan: Pemerintah Terus Banjiri Pasar dengan Beras

12 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjawab pertanyaan awak media soal syarat jual beli produk melalui e-commerce di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Sementara itu, TikTok Indonesia TikTok Indonesia mengatakan perusahaan akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mendag Zulkifli Hasan: Pemerintah Terus Banjiri Pasar dengan Beras

Upaya stabilisasi harga beras dijalankan secara sinergis oleh semua elemen pemerintahan. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkomitmen menjaga stabilitas harga beras.


Besok Zulhas Bakal Surati TikTok, Beri Waktu Sepekan untuk Hentikan Penjualan

15 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan paparan saat konferensi pers soal syarat jual beli produk melalui e-commerce di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Mendag menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 yang merupakan hasil revisi dari Permendag No 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditujukan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Besok Zulhas Bakal Surati TikTok, Beri Waktu Sepekan untuk Hentikan Penjualan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan akan mulai mengirimkan surat pada pelaku niaga elektronik dan social commerce, khususnya TikTok Shop.


Zulhas Tegaskan TikTok Hanya Bisa Iklan, Tidak Boleh Berjualan: Seperti TV

16 jam lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas ketika ditemui di Kantor Kemendag, Selasa, 1 Agustus 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Zulhas Tegaskan TikTok Hanya Bisa Iklan, Tidak Boleh Berjualan: Seperti TV

Zulhas menegaskan media sosial, seperti TikTok tidak boleh memiliki fitur Perdagangan atau layanan social commerce.


Aturan Social Commerce Resmi Terbit, Berikut Rincian Isi Hasil Revisi Permendag Nomor 50

17 jam lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menggelar operasi pasar di Kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Selasa 26 September 2023.
Aturan Social Commerce Resmi Terbit, Berikut Rincian Isi Hasil Revisi Permendag Nomor 50

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.


Sinergi Kemendag, Bulog, dan Muhammadiyah Gelar Pasar Murah

18 jam lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menggelar operasi pasar di Kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Selasa 26 September 2023.
Sinergi Kemendag, Bulog, dan Muhammadiyah Gelar Pasar Murah

Kementerian Perdagangan menggelar Pasar Murah untuk membantu masyarakat mendapatkan bapok, khususnya beras, dengan harga terjangkau.


Produk Gim Indonesia Raup Transaksi Rp 1,76 Triliun di Jerman

19 jam lalu

Indonesia berpartisipasi dalam pameran Gamescom 2023 di Cologne, Jerman 23-27 Agustus 2023. Paviliun Indonesia mengusung slogan
Produk Gim Indonesia Raup Transaksi Rp 1,76 Triliun di Jerman

Produk gim Indonesia mencatatkan potensi transaksi sebesar US$ 115,72 juta atau setara Rp 1,76 triliun pada pameran Gamescom 2023 di Cologne, Jerman.


Dua Alasan Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional

1 hari lalu

Presiden Jokowi menyapa undangan saat Peresmian Pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Kongres XXV PWI berlangsung di Bandung, Jawa Barat pada 25 hingga 26 September 2023 yang mengangkat tema Menuju PWI yang Mampu Menjawab Tantangan Zaman. TEMPO/Subekti.
Dua Alasan Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional

Keppres Satgas Peningkatan Ekspor Nasional ditetapkan Presiden Jokowi pada 20 September 2023.


Zulkifli Hasan: Permudah Ekspor, Indonesia Jadi Negara Maju 2045

1 hari lalu

Zulkifli Hasan: Permudah Ekspor, Indonesia Jadi Negara Maju 2045

Buka Rakor dengan 97 IPSKA, Mendag Zulkifli Hasan: Permudah Ekspor, Indonesia Jadi Negara Maju 2045