TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI menyoroti soal dugaan mafia impor bawang putih. Hal tersebut berkaitan dengan aduan soal buruknya pelayanan surat persetujuan impor (SPI) oleh Kementerian Perdagangan.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya sudah menerima masukan dan konsultasi ihwal perizinan impor bawang putih. Hasilnya, Ombudsman merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan tindakan korektif.
"Kelihatannya akan lebih baik bagi kemaslahatan masyarakat agar tata kelola impor bawang putih itu tidak lagi diatur oleh pemerintah tapi dilepaskan ke pasar," ujar Yeka kepada awak media di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September 2023.
Dengan demikian, Ombudsman mengusulkan agar pelaku usaha yang ingin melakukan impor tidak perlu memiliki SPI. Hal tersebut mengingat hingga saat ini, Kemendag belum juga memberikan SPI bawang putih baru.
Berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman, terdapat importir yang telah mengajukan permohonan SPI sejak 28 Februari 2023. Tetapi hingga kini belum mendapatkan izin tersebut. Berdasarkan catatan Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo), hingga kini Kementerian Perdagangan hanya menerbitkan izin pada 25 importir.
Padahal dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022, disebutkan bahwa bila dokumen permohonan SPI yang diajukan sudah lengkap, pemerintah harus memberikan izin selambat-lambatnya dalam waktu lima hari. Kemudian pada Pasal 2, Yeka berujar, apabila dokumen telah lengkap namun belum ditandatangani, maka bisa diteken secara otomatis.
"Artinya SPI ini sebetulnya sistem default-nya itu sudah transparan, akuntabel. Begitu sudah terpenuhi semuanya, maka SPI itu keluar otomatis," kata dia.
Ombudsman pun, tutur Yeka, telah memanggil pejabat Eselon 1 Kementerian Perdagangan yang terkait dengan aturan ini. Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi. Selanjutnya, pemanggilan akan dilakukan kembali hingga eselon 1 dari direktorat terkait.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah membantah telah diskriminatif dalam memberikan izin impor bawang putih. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan pihaknya mengeluarkan izin impor bawang putih sesuai dengan kebutuhan nasional.
Budi juga mengklaim izin impor baru bisa dikeluarkan jika telah memenuhi syarat. "Ya kan kita pakai Sinas (Sistem Nasional) Neraca Komoditas. Jadi, kalau sudah memenuhi syarat ya pasti dikeluarkan," kata Budi, Rabu, 21 Juni 2023.
Ia menyebut dalam rapat koordinasi nasional atau rakortas pada 25 Februari 2023, kebutuhan impor bawang putih Indonesia adalah 561.926 ton. Sementara itu, Budi mengklaim pihaknya sudah mengeluarkan persediaan impor sebesar 269 ton, atau 48 persen dari kebutuhan.
Dengan demikian, Budi menilai rata-rata kebutuhan bawang putih setiap bulan sebesar 55 ribu ton sudah terpenuhi. Artinya karena stok awal 2023 adalah 102 ribu ton dan produksi dalam negeri 21 ribu ton, sehingga pada 9 Juni 2023 pihaknya sudah mengeluarkan total 269 ton izin impor bawang putih.
Pilihan Editor: Pengusaha Sebut Izin Impor Bawang Putih Tebang Pilih, Zulhas: Jangan Hobi Impor Dong