Abyadi lalu menyarankan wali kota Tanjungbalai sebagai pengawas dan manejeman PDAM Tirta Kualo segera menyelesaikan persoalan ini. Para rekanan pun diminta melengkapi dan mengirimkan berkas-berkas utang secepatnya.
Kuasa hukum CV Bayo Angin dan PT Biro Teknik Utama Supesoni Mendrofa mengatakan, akan segera melengkapi berkas dan mengirimnya ke Dirut PDAM Tirta Kualo. Dia pun menilai, alasan tidak ada berkas utang seperti yang disampaikan Yudhi Gobel menunjukkan bobroknya Badan Usaha Milik Daeah (BUMD) tersebut.
Kuasa hukum CV Bayo Angin dan PT Biro Teknik Utama Supesoni Mendrofa. Foto: Istimewa
"Saya sudah pernah tunjukkan berkas saat bertemu langsung dengan Pak Dirut sewaktu melayangkan somasi kedua, 9 Juni lalu. Saat itu, Pak Dirut memang tidak mau melihat berkas itu," kata Supesoni.
Namun demikian, agar tidak ada lagi alasan Dirut tak mengetahui berkas-berkas tersebut, pihaknya akan mengirimkan berkas-berkas utang ke PDAM Tirta Kualo. "Mengenai persoalan internal, kami tidak ada sangkut-pautnya. Kami hanya menuntut hak klien sebesar Rp 1,5 miliar yang sudah ditunda selama 12 tahun," tutur Supesoni.
Sebelum mendatangi kantor Ombudsman di Kota Medan, somasi ketiga dilayangkan Supesoni Mendrofa ke PDAM Tirta Kualo pada 9 Juni 2023. Surat diketahui sudah diterima Yudhi Gobel dan Kepala Bagian Administrasi Nuraini Saragih.
Seperti yang pertama dan kedua, somasi ketiga juga ditembuskan ke wali kota Tanjungbalai, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Polres Tanjungbalai dan Inspektorat Tanjungbalai. "Kami minta kepastian (pembayaran utang), misalnya dicicil atau solusi lain yang jelas dan tertulis," kata Supesoni.
Pilihan Editor: Waskita Karya Kembali Digugat PKPU, Kali Ini Ada 7 Permohonan