TEMPO.CO, Jakarta - PT Waskita Karya (Persero) Tbk kembali mendapatkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang alias PKPU. Teranyar, ada tujuh permohonan baru terhadap perseroan.
"Sudah ramai (yang menggugat PKPU ke Waskita Karya)," kata pengacara Tarsisius Agusto Naur lewat pesan tertulis pada Senin, 28 Juli 2023.
Sebagai informasi, Agusto merupakan salah satu pengacara pemohon PKPU Donny Hartanto Lasmana. Pengadilan telah memutuskan menolak permohonan PKPU kliennya terhadap Waskita Karya pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Agusto mencantumkan tangkapan layar yang memuat tujuh permohonan PKPU baru terhadap Waskita Karya.
Namun, ketika Tempo mengecek di laman sistem informasi penelusuran perkara atau Sipp pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), belum ditemukan perkara terkait."Untuk umum nanti ditunggu aja, baru keluar nanti," ujar Agusto.
Ketika dicek pada hari ini, informasi tentang gugatan PKPU terhadap Waskita Karya sudah muncul di laman Sipp PN Jakpus. Ada tujuh permohonan yang didaftarkan per Jumat, 25 Agustus 2023.
Permohonan tersebut diajukan oleh:
- PT Taraindo Energi Perkasa;
- PT Bukaka Teknik Utama Tbk;
- PT Bumi Nadi Makmur;
- PT Bumi GRAHA Persada;
- PT Wahyu Graha Persada dan CV Ferry Pratama Tunggal;
- PT Asri Kemasindo;
- PT Mata Langit Nusantara dan CV Anugerah Pertiwi.
Ketujuh permohonan PKPU terhadap Waskita Karya itu akan menjalani sidang pertama pada Selasa, 5 September 2023.
Pilihan Editor: Terkini: Jokowi Resmikan LRT Jabodebek, Waskita Karya Fokus Proyek IKN