TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan kepada para pelaku industri untuk terus menaati aturan pengendalian emisi gas buang. Hal ini penting dilakukan agar berdampak signifikan dalam mencegah penurunan kualitas udara di daerah sekitarnya.
Kepala negara juga menegaskan bahwa pemerintah tak segan-segan menjatuhkan sanksi kepada industri-industri yang terbukti tak taat aturan. "(Dikenai) sanksi pasti, dan bisa ditutup," katanya usai meninjau sekolah menengah kejuruan negeri di Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 30 Agustus 2023.
Presiden lalu mencontohkan dalam rapat yang digelar kemarin telah tegas menginstruksikan agar industri memasang alat kendali polusi. "Di rapat kemarin sudah saya sampaikan, kalau (industri) tidak mau memperbaiki, tidak pasang scrubber (alat kendali polusi), (maka ada tindakan) tegas untuk ini..., karena harga kesehatan yang harus kita bayar itu mahal sekali," tuturnya.
Pemerintah sebelumnya telah mengenakan sanksi administratif kepada 11 industri yang menjadi sumber polusi udara. Sanksi tersebut dikenakan kepada perusahaan batu bara, peleburan logam, kertas, dan arang.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menyebutkan bahwa untuk mengatasi polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek, dibutuhkan upaya bersama dari berbagai lintas pemangku kebijakaan.
"Ya ini dibutuhkan usaha bersama. Semuanya harus melakukan, (termasuk melakukan) perpindahan dari (sarana) transportasi pribadi ke (sarana) transportasi publik dan massal," katanya.
Kerja sama hingga mencapai hasilnya tersebut, menurut Jokowi, sifatnya tidak instan. "Ini memang perlu kerja total, kerja bersama-sama, tetapi memerlukan waktu, tidak bisa langsung. Banyak yang akan kita kerjakan untuk menyelesaikan (masalah) ini, tetapi memang bertahap ya (prosesnya)," ucap Jokowi.
Saat ini, pemerintah telah mengambil sejumlah langkah untuk mengatasi masalah polusi udara itu. Mulai dari modifikasi cuaca serta menggiatkan penanaman pohon di lingkungan perkantoran.
Selain itu, pemerintah juga mengkaji pemberlakuan aturan bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara, meningkatkan pengawasan terhadap pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap, dan melaksanakan uji emisi pada kendaraan bermotor.
Sedangkan di bagian pencegahan, kata Jokowi, ada sejumlah langkah yang diambil agar dampak peningkatan polusi udara di perkotaan terhadap kesehatan warga bisa diminimalisir. Salah satunya dengan mengampanyekan penerapan protokol 6M+1S untuk mencegah dampak buruk polusi udara terhadap kesehatan.
Protokol 6M+1S meliputi memeriksa kualitas udara, mengurangi aktivitas luar ruangan, menggunakan penjernih udara, menghindari sumber polusi udara, menggunakan masker, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, dan segera berkonsultasi dengan petugas kesehatan jika mengalami gangguan kesehatan.
ANTARA
Pilihan Editor: 11 Industri Penyebab Polusi Udara Jabodetabek Kena Sanksi Administrasi oleh KLHK, Ini Rinciannya