TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Ketum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi menanggapi kebijakan Menteri Perindustrian (Menperin) yang mewajibkan industri di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten melaporkan pengendalian emisi gas buang sepekan sekali. Hal ini salah satu upaya untuk menekan tingkat polusi udara.
Kebijakan tersebut termaktub dalam Surat Edaran atau SE Menperin Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Industri di Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Adapun kewajiban yang dibebankan kepada industri di tiga provinsi tersebut terkait proses pembangkitan energi, proses produksi, dan limbahnya mengeluarkan emisi gas buang dan/atau gangguan ke udara ambien.
"Bila ingin benar-benar meminimalisir polusi udara, maka pelaporan harus dilakukan kontinu, tidak terbatas hanya pada periode tertentu saja," kata Diana pada Tempo, Selasa, 29 Agustus 2023.
Sebab, pelaporan itu penting untuk mengetahui sejauh mana pengendalian emisi gas telah dilakukan. Dia menklak, pengenaan sanksi tegas pun harus diberlakukan bila ada temuan pembuangan emisi gas yang tidak terkendali.
"Seperti diketahui, SE tersebut hanya berlaku mulai 25 Agustus hingga 31 Desember 2023," ujar Diana.
Selain itu, dia mengatakan upaya pengendalian emisi gas buang di sektor industri membutuhkan kolaborasi antara semua pemangku kepentingan,waktu yang panjang, serta berkelanjutan.
"Bicara polusi udara, terkhusus di DKI Jakarta, harus dipahami bahwa penyumbang terbesar adalah kendaraan bermotor yang ditaksir mencapai lebih dari 24,5 juta buah, di mana 19,2 juta lebih adalah sepeda motor," beber Diana.
Dia menyebut, kendaraan bermotor menyumbang 96,36 persen polusi udara, sektor industri menyumbang polusi hanya 1,25 persen, pembangkit listrik 1,76 persen, perumahan 0,59 persen, dan komersial 0,03 persen.
"Berkaca pada hal tersebut, maka pemerintah harus mengambil langkah-langkah massif meminimalisir hal tersebut," tutur CEO PT Suri Nusantara Jaya itu.
Salah satunya, lanjut Diana, dengan perluasan wilayah penerapan genap-ganjil. Dia juga menyarankan, ganjil-genap diberlakukan untuk sepeda motor.
Sebelumnya diberitakan, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mewajibkan industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten melaporkan pengendalian emisi gas buang.
"(Laporan dilakukan) setiap satu kali dalam satu minggu pada hari Kamis melalui portal Siinas (Sistem Informasi Industri Nasional) sesuai dengan tata cara pelaporan yang tercantum dalam laporan surat edaran," kata Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin Binoni Tio A. Napitupulu pada Senin, 28 Agustus 2023
Kemudian akan dilakukan verifikasi oleh Tim Inspeksi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3599 Tahun 2023 tentang Tim Inspeksi Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor di Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Pilihan Editor: 11 Industri Penyebab Polusi Udara Jabodetabek Kena Sanksi Administrasi oleh KLHK, Ini Rinciannya