TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka suara soal industri di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang wajib melaporkan pengendalian emisi gas buang sepekan sekali.
"Nggak (mengganggu iklim investasi)," ujar Bahlil saat ditemui usai diskusi Membangun Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik di Jakarta pada Selasa, 29 Agustus 2023. "Saya pikir itu bagus supaya udara kita bagus."
Adapun Menteri Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita telah mewajibkan industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten melaporkan pengendalian emisi gas buang.
Kewajiban itu tertuang pada Surat Edaran atau SE Menperin Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri pada Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
"Maksud dikeluarkannya SE ini adalah sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten," ujar Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin Binoni Tio A. Napitupulu pada Senin, 28 Agustus 2023.
Kebijakan itu menyasar perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang berdasarkan proses pembangkitan energi, proses produksi, dan limbah berpotensi menghasilkan emisi gas buang dan gangguan udara ambien.
"(Laporan tersebut) setiap satu kali dalam satu minggu pada hari Kamis melalui portal Siinas (Sistem Informasi Industri Nasional) sesuai dengan tata cara pelaporan yang tercantum dalam laporan surat edaran," kata Binoni.
Selain itu, nanti akan dilakukan verifikasi oleh Tim Inspeksi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3599 Tahun 2023 tentang Tim Inspeksi Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor di Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
"Surat edaran ini sudah berlaku mulai tanggl 25 Agustus sampai tanggal 31 Desember 2023," tutur dia.
Pilihan Editor: Sri Mulyani: Ekonomi Halal Bisa Tumbuhkan PDB US$ 5,1 Juta per Tahun