TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM disinyalir menculik dan menganiaya pemuda asal Bireuen, Aceh di Jakarta bernama Imam Masykur hingga tewas. Berdasarkan informasi yang beredar, terduga pelaku sempat meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta kepada sepupu korban.
Akibatnya, Polisi Militer Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) telah menahan Praka RM. Lantas, berapa gaji anggota Paspampres terduga penganiaya penjaga toko kosmetik di kawasan Ciputat Timur itu?
Gaji Anggota Paspampres
Aturan mengenai Paspampres tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Paspampres memiliki tugas utama, yaitu melakukan pengamanan fisik langsung dalam jarak dekat dan menjaga keselamatan presiden, wakil presiden, dan keluarganya. Pasukan elite tersebut berasal dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), baik Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), maupun Angkatan Udara (AU).
Dengan demikian, gaji anggota Paspampres diatur sesuai dengan ketentuan gaji prajurit TNI. Berikut rincian gaji pokok yang diterima Paspampres per golongan sebagaimana PP No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP No. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.
Rincian gaji pokok yang diterima Paspampres per golongan