Tak hanya gaji pokok, anggota Paspampres juga mendapatkan tunjangan kinerja sesuai pangkat dan kelas jabatannya. Berikut besaran tunjangan kinerjanya berdasarkan Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.
- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000.
- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000.
- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000.
- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000.
- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000.
- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000.
- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000.
- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000.
- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000.
- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000.
- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000.
- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000.
- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000.
- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000.
- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000.
- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000.
- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000.
- Kepala Staf Umum (Kasum), Wakil Kepala Staf TNI AD (Wakasad), Wakil Kepala Staf TNI AL (Wakasal), Wakil Kepala Staf TNI AU (Wakasau): Rp34.902.000.
- Kepala Staf TNI AD (KSAD), Kepala Staf TNI AL (KSAL), Kepala Staf TNI AU (KSAU): Rp37.810.500.
Tunjangan Lainnya
Selain tunjangan kinerja, anggota Paspampres juga memperoleh tunjangan-tunjangan lainnya setiap bulan, meliputi:
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok (maksimal 2 anak, berusia 21 tahun, belum menikah, dan belum mempunyai penghasilan sendiri).
- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan pangan sebanyak 18 kilogram beras selama sebulan atau diganti uang Rp8.047 per kilogram dan 10 kilogram beras untuk keluarga.
- Tunjangan jabatan tergantung jabatan struktural atau fungsional berkisar Rp360.000 sampai Rp5.500.000.
- Tunjangan lauk pauk sebesar Rp60.000 per hari.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan editor: Terkini Bisnis: Gaji dan Tunjangan Anggota Paspampres Praka RM, Jokowi Endorse LRT Jabodebek