1. Gaji pokok Paspampres golongan I Tamtama
- Kopral Kepala: Rp1.917.100 - Rp2.960.700.
- Kopral Satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900.
- Kopral Dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900.
- Kelasi Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400.
- Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500.
- Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100.
2. Gaji pokok Paspampres golongan II Bintara
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 - Rp4.032.600.
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 - Rp3.910.300.
- Sersan Mayor: Rp2.307.400 - Rp3.791.700.
- Sersan Kepala: Rp2.237.400 - Rp3.676.700.
- Sersan Satu: Rp2.169.500 - Rp3.565.200.
- Sersan Dua: Rp2.103.700 - Rp3.457.100.
3. Gaji pokok Paspampres golongan III Perwira Pertama (Pama)
- Kapten: Rp2.909.100 - Rp4.780.600.
- Letnan Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600.
- Letnan Dua: Rp2.735.300 - Rp4.425.200.
4. Gaji pokok Paspampres golongan IV Perwira Menengah (Pamen)
- Kolonel: Rp3.190.700 - Rp5.243.400.
- Letnan Kolonel: Rp3.093.900 - Rp5.084.300.
- Mayor: Rp3.000.100 - Rp4.930.100.
5. Gaji pokok Paspampres golongan IV Perwira Tinggi (Pati)
- Jenderal, Laksamana, dan Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200 - Rp5.930.800.
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300 - Rp5.930.800.
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500 - Rp5.576.500.
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500 - Rp5.407.400.
Terduga penganiaya pemuda asal Aceh, memiliki pangkat Praka (Prajurit Kepala). Sehingga, gaji pokok yang diterimanya setiap bulan sebesar Rp1.747.900 sampai Rp2.699.400 tergantung masa kerja golongan (MKG).
Tunjangan Kinerja Anggota Paspampres