Sebelumnya, Susi juga menyampaikan impor garam bisa diatur lebih dari 1,7 juta ton, harga garam petani bisa kembali seperti pada 2015 hingga awal 2018. Dia menegaskan impor garam di atas 2,1 juta ton akan menjatuhkan harga petani hasil produksi petambak garam.
Kala itu, tutur Susi, harganya rata-rata di atas Rp 1.500 bahkan sampai Rp 2.500 per kilogramnya. Sayangnya, pada 2018 kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mengatur neraca garam dicabut oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.
Menurut Susi, KKP seharusnya tetap diberikan amanah sesuai Undang-undang Perikanan untuk mengatur impor garam. Tujuannya, demi melindungi petani garam di Tanah Air.
Dengan demikian, Susi mendorong agar pemerintah segera membatasi atau menghentikan impor garam konsumsi. Ditambah memperketat pengawasan impor garam industri agar tidak ada penyelewengan. Sehingga, garam konsumsi di Indonesia hanya berasal dari petani lokal.
"Bayangkan betapa sejahteranya petani garam kalau garamnya dari produksi mereka," ujar Susi.
Pilihan Editor: Profil Warren Tanoe, Anak Bungsu Hary Tanoe yang Daftar Caleg di Pemilu 2024