Timeline Pendataan Pengguna LPG 3 Kg
Melansir dari situs resmi Kementerian ESDM, tenggat waktu pendataan pengguna gas LPG 3 kg di pangkalan atau sub penyalur adalah sebagai berikut:
- 1 Maret 2023: Pendataan mulai dilakukan pada kabupaten/kota di Jawa, Bali, dan NTB.
- 1 Mei 2023: Pendataan mulai dilakukan pada kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi
- 1 Januari 2024: Pengguna yang telah terdata dalam sistem bisa membeli LPG 3 Kg secara langsung di pangkalan atau sub penyalur.
Upaya Mewujudkan Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran
Pendataan pengguna tabung gas elpiji ini merupakan upaya untuk mewujudkan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran. Pemerintah bersama Kepolisian dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap agen, pangkalan, atau oknum yang melakukan pelanggaran, seperti pengoplosan LPG 3 kg ke LPG nonsubsidi. Selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak, pengoplosan juga berbahaya bagi keselamatan.
Selain itu, bentuk lain dari penyalahgunaan LPG 3 kg juga adalah penimbunan, penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah, dan penjualan/pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi (lintas kabupaten/kota atau wilayah belum terkonversi minyak tanah ke LPG 3 kg). Kegiatan pengangkutan LPG 3 kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di agen juga merupakan salah satu bentuk penyalahgunaannya.
Oleh karena itu, proses pendataan dan pencocokan data pengguna LPG 3 kg diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut. Di sisi lain, pemerintah juga akan melakukan pemetaan lokasi dan jumlah sub penyalur, serta keberadaan pengecer LPG 3 kg.
ANDIKA DWI | RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Mengenal Sosok Hary Tanoesoedibjo, Pengusaha Media yang Ajak Istri dan 5 Anaknya Daftar Caleg 2024