Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cek Syarat Baru Beli LPG 3 Kg, Wajib Bawa KTP dan KK Mulai 1 Januari 2024

Reporter

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Warga antre untuk membeli Gas LPG 3 Kg saat operasi pasar murah di Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Senin 20 Mei 2019. Pasar murah yang digelar Pemerintah Kota Solo tersebut menyediakan kebutuhan pokok, minyak goreng, beras dan gas LPG 3 kg, untuk menstabilkan harga-harga kebutuhan pokok dan mengantisipasi kelangkaan gas LPG 3 kg jelang Lebaran. ANTARA FOTO/Maulana Surya
Warga antre untuk membeli Gas LPG 3 Kg saat operasi pasar murah di Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Senin 20 Mei 2019. Pasar murah yang digelar Pemerintah Kota Solo tersebut menyediakan kebutuhan pokok, minyak goreng, beras dan gas LPG 3 kg, untuk menstabilkan harga-harga kebutuhan pokok dan mengantisipasi kelangkaan gas LPG 3 kg jelang Lebaran. ANTARA FOTO/Maulana Surya
Iklan

Melansir dari siaran pers pada situs resmi Kementerian ESDM, sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Dirjen Migas Tutuka Ariadji menegaskan bahwa tidak ada pembatasan dalam pembelian tabung gas melon ini. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dilakukan masyarakat untuk membelinya. Syarat baru tersebut adalah sebagai berikut:

Proses pendataan mulai dilakukan sejak 1 Maret 2023

- Masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg di pangkalan diminta membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk pendaftaran.

- Masyarakat tidak perlu mendaftar mandiri karena akan ada petugas di pangkalan yang mendaftarkan ke sistem.

- Konsumen usaha mikro wajib membawa foto diri sedang di berada di tempat usaha.

- Pembelian selanjutnya cukup membawa KTP yang telah terdata dalam sistem

- Tidak ada pembatasan jumlah pembelian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya: Timeline Pendataan Pengguna LPG 3 Kg....

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Bima Tangkap Pengoplos LPG 3 Kilogram, Sita Puluhan Tabung Gas

2 hari lalu

Polres Bima Kota dan Polda NTB Tangkap 1 Orang Pelaku Pengoplos Gas Subsidi. Foto: TEMPO/Akhyar M. Nur
Polres Bima Tangkap Pengoplos LPG 3 Kilogram, Sita Puluhan Tabung Gas

Personel Polres Bima Kota mengungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi di Kelurahan Jatibaru Barat, Asakota, Bima, NTB


Anak Usaha Petronas Perpanjang Kontrak WK Ketapang dan Bobara, Total Komitmen Eksplorasi US$ 6,92 Juta

4 hari lalu

Penandatanganan dua kontrak bagi hasil untuk Wilayah Kerja (WK) Ketapang dan Bobara oleh perusahaan migas asal Malaysia, Petronas, dalam acara Indonesia Petroleum Association Conference and Exhibition (IPA Convex) Tahun 2024 di Tangerang, Banten, Selasa (14/5/2024). Kementerian ESDM
Anak Usaha Petronas Perpanjang Kontrak WK Ketapang dan Bobara, Total Komitmen Eksplorasi US$ 6,92 Juta

Perusahaan migas PC Ketapang II Ltd, anak usaha Petronas teken kontrak perpanjangan untuk WK Ketapang dan WK Bobara


Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Wilayah Kerja Migas pada 2024

4 hari lalu

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, saat melakukan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik melalui virtual pada Jumat, 7 Oktober 2022. Kredit: YouTube Ditjen EBTKE
Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Wilayah Kerja Migas pada 2024

Kementerian ESDM membuka penawaran sebanyak lima wilayah kerja minyak dan gas (migas) pada lelang Wilayah Kerja (WK) Migas Tahap I Tahun 2024.


Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

5 hari lalu

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.


Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

6 hari lalu

Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ketiga  di Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Kartu Prakerja diperuntukkan bagi WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah. TEMPO/Subekti.
Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-67 baru saja ditutup pada 6 Mei 2024 lalu, gelombang ke-68 akan dibuka pada 17 Mei 2024 nanti


Syarat PPDB Jalur Zonasi 2024, Domisili KK Minimal 1 Tahun

7 hari lalu

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Syarat PPDB Jalur Zonasi 2024, Domisili KK Minimal 1 Tahun

Tahapan pendaftaran PPDB dimulai sejak Mei hingga Juni 2024.


BPDPKS dan Kementerian ESDM Bahas Energi Bersih Biodiesel B35

8 hari lalu

Petugas menunjukkan perbedaan bahan bakar B20 dan B30 saat peluncuran B30 di kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6) Pemerintah melakukan uji coba penggunaan Bahan Bakar campuran Biodiesel 30% (B30) pada bahan bakar solar kendaraan bermesin diesel. Tempo/Tony Hartawan
BPDPKS dan Kementerian ESDM Bahas Energi Bersih Biodiesel B35

BPDPKS Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM bahas energi Biodiesel B35 sebagai upaya peningkatan penyediaan energi bersih secara berkelanjutan.


Menjelang PPDB 2024, Syarat Pindah KK Akan Diperketat

9 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Menjelang PPDB 2024, Syarat Pindah KK Akan Diperketat

PPDB dibuka untuk empat jalur, yakni jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua.


Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

10 hari lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Kementerian ESDM terus berkomunikasi dengan kementerian Keuangan untuk mengkaji arif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia


Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

18 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).