Melansir dari siaran pers pada situs resmi Kementerian ESDM, sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Dirjen Migas Tutuka Ariadji menegaskan bahwa tidak ada pembatasan dalam pembelian tabung gas melon ini. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dilakukan masyarakat untuk membelinya. Syarat baru tersebut adalah sebagai berikut:
Proses pendataan mulai dilakukan sejak 1 Maret 2023
- Masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg di pangkalan diminta membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk pendaftaran.
- Masyarakat tidak perlu mendaftar mandiri karena akan ada petugas di pangkalan yang mendaftarkan ke sistem.
- Konsumen usaha mikro wajib membawa foto diri sedang di berada di tempat usaha.
- Pembelian selanjutnya cukup membawa KTP yang telah terdata dalam sistem
- Tidak ada pembatasan jumlah pembelian.
Selanjutnya: Timeline Pendataan Pengguna LPG 3 Kg....