TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan diri agar dapat membeli LPG 3 kg.
Pasalnya, per 1 Januari 2024 mendatang, hanya masyarakat yang sudah terdaftar di pangkalan data yang dapat membeli LPG 3 kg. Hal ini dilakukan agar penggunaan LPG bersubsidi ini lebih tepat sasaran.
Sebelumnya, sejak 1 Maret 2023, pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 kg di sub penyalur atau pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari Program Pendistribusian LPG Tabung 3 kg Tepat Sasaran. Oleh karena itu, masyarakat perlu ikut mendaftar sebagai langkah pendataan dan pencocokan data pengguna tabung gas elpiji ini.
“Pendataan konsumen pengguna LPG 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Tutuka Ariadji dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Agustus 2023.
Lantas, seperti apa syarat baru beli LPG 3 kg? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Selanjutnya: Melansir dari siaran pers pada situs resmi....