Harga murah ini diperoleh dengan meminta pemasok menjual barang dengan harga murah. "Ada dugaan mereka menekan pemasok agar harga jual relatif lebih murah dibandingkan (harga) pesaingnya," ujarnya saat dihubungi Tempo, Kamis (14/5).
Meski demikian Dedie menolak menjelaskan lebih lanjut berapa selisih harga atau pun jenis barang dengan harga murah tersebut. "Detail lainnya masih substansial, belum bisa kami berikan," jawabnya.
Selain itu, akuisisi PT Alfaretailindo yang dilakukan Carrefour juga dinilai melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. "Pelanggaran Pasal 17 dan Pasal 25 dipicu oleh adanya akuisisi, sehingga otomatis Pasal 28 juga dikenakan," katanya.
Akuisisi ini telah menyalahi aturan karena menimbulkan penyimpangan dalam persaingan dan mekanisme pasar. "Akuisisi tidak masalah, tapi ternyata menimbulkan persaingan yang tidak sehat, ini urusan KPPU" tegas Dedie. Pihaknya dapat menjatuhkan sanksi berupa denda maupun divestasi.
Ia menambahkan, meski belum terdapat peraturan pemerintah turunan Undang-Undang Nomor 5, KPPU telah membuat tata cara akuisisi yang telah disosialisasi dan ditandatangani semua pemangku kebijakan. "Biarpun peraturan pemerintahnya belum ada, sudah amanah menjalankan undang-undang," tutur dia.
Berbeda dari sebelumnya, Dedie menjelaskan, dalam pemeriksaan lanjutan Carrefour tidak lagi diberi kesempatan untuk mengubah perilaku. "Tidak ada lagi kesempatan, mereka hanya bisa memberi pembelaan saat sidang majelis," ujarnya. Pemeriksaan lanjutan berlangsung dalam batas maksimal 60 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari.
Dedie mengungkapkan, Pengawas persaingan juga akan melakukan perubahan tim pemeriksa agar pemeriksaan berjalan lebih objektif. "Tim pemeriksa akan diubah dan jumlah anggota ditambah karena pelanggaran pasalnya banyak," jelasnya. Namun hingga tadi, rapat pleno Pengawas Persaingan belum memutuskan siapa yang menjabat tim pemeriksa kasus ini.
Komisi Pengawas Persaingan Usahan memperkarakan akuisisi Carrefour dengan dugaan tindakan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasca akuisisi dengan PT Alfa Retailindo, Carrefour menguasai pasar ritel 48,38 persen, meningkat dari sebelumnya 37,98 persen.
Carrefour juga menguasai 66,73 persen pasar pemasok dari sebelumnya 44,72 persen. Melonjaknya pangsa pasar tersebut membuat perusahaan itu leluasa menetapkan biaya tinggi kepada para pemasok.
VENNIE MELYANI