Lalu pada 25 Mei 2021, Lianawati Setyo yang merupakan adik dari Meylinda Setyo mengundurkan diri sebagai Wakil Direktur Utama PT HSI. Ketika kredit diajukan PT HSI ke Bank OCBC NISP pada Oktober 2015, Meylinda Setyo (istrinya Susilo Wonowidjojo) bertindak sebagai Presiden Komisaris karena kepemilikan 50 persen sahamnya di PT HSI, dan Lianawati Setyo sebagai Wakil Presiden Direktur. Saham Meylinda Setyo pun akhirnya beralih kepada PT HMU sejak 15 November 2016.
Adapun pada 14 Juni 2021, PT HSI diajukan permohonan PKPU oleh CV. Duta Prima dengan tagihan Rp 340,25 juta. Nilai ini jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan total tagihan Bank OCBC NISP US$ 16,5 juta atau senilai Rp 232 miliar. Jika dilihat dari laporan keuangannya, PT HSI masih mampu membayar cicilan kepada Bank OCBC NISP US$ 190.017 per 15 Juni 2021.
Lalu pada 26 Juni 2021 untuk pertama kalinya PT HSI lalai melaksanakan kewajibannya kepada Bank OCBC NISP dimana pada awal Juli 2021 PT HSI baru menginformasikan kepada Bank OCBC NISP bahwa telah terjadi perubahan susunan pemegang saham, direksi dan komisaris. Selanjutnya pada 12 Juli 2021, PT HSI dinyatakan dalam keadaan PKPU sementara dan pada 27 September 2021 PT HSI dinyatakan dalam keadaan pailit.
“Terbukti tindakan para tergugat dalam melakukan peralihan hak atas saham dan perubahan susunan organ perseroan PT HSI, menyebabkan suatu rangkaian peristiwa, yang merupakan itikad buruk dari para tergugat dan turut tergugat I untuk menghindari pembayaran utang PT HSI kepada Bank OCBC NISP, bahkan PT HSI sampai dinyatakan dalam keadaan Pailit,” tutup Hasbi.
Berikut ini adalah pihak-pihak yang digugat oleh Bank OCBC NISP. Mereka adalah:
Susilo Wonowidjojo (tergugat 1),
PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU) (tergugat 2),
PT Surya Multi Flora (tergugat 3),
Hadi Kristanto Niti Santoso (tergugat 4),
Dra Linda Nitisantoso (tergugat 5),
Lianawati Setyo (tergugat 6),
Norman Sartono M.A (tergugat 7),
Heroik Jakub (tergugat 8),
Tjandra Hartono (tergugat 9),
Daniel Widjaja (tergugat 10)
Sundoro Niti Santoso (tergugat 11)
serta PT. Hair Star Indonesia (PT. HSI) (turut tergugat 1), dan
Ida Mustika S.H (turut tergugat 2).
Sebelumnya, dari materi Duplik Tergugat 1, 2, 6, dan 10 yang masuk ke Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 24 Mei 2023, disebutkan para tergugat menyatakan gugatan Bank OCBC NISP termasuk kategori wanprestasi.
Pasalnya, gugatan berkaitan dengan pelanggaran atas isi perjanjian kredit PT HSI yang dilakukan oleh para tergugat dan turut tergugat 1, sehingga dalam pokok perkara, pihaknya menolak gugatan yang diajukan penggugat.
Adapun tergugat 3, PT Surya Multi Flora, pemegang 50 persen saham PT HSI. Dalam jawabannya menuliskan kerugian materiil dan immaterial yang diterima oleh Penggugat tidak berlandaskan fakta, sehingga Tergugat 3 yang hanya pemegang saham Turut Tergugat 1 (PT HSI) juga ikut memikul kerugian dengan adanya putusan pailit yang menimpa PT HSI. Penggugat tidak dapat meminta uang paksa kepada Tergugat 3 ataupun para tergugat.
LAYLA AISYAH
Pilihan Editor: Profil Susilo Wonowidjojo, Bos Gudang Garam yang Digugat Bank OCBC NISP