Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BANK OCBC NISP Gugat Sita Jaminan Harta Bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo dkk Rp 232 Miliar

image-gnews
Susilo Wonowidjojo. FOTO/Facebook
Susilo Wonowidjojo. FOTO/Facebook
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank OCBC NISP Tbk. menggugat sita jaminan atas harta yang dimiliki para tergugat termasuk bos PT Gudang Garam Tbk. Susilo Wonowidjojo untuk membayar ganti rugi atas kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) senilai Rp 232 miliar yang belum terbayarkan sejak Juni 2021.

Dalam materi kesimpulan yang disampaikan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo tertanggal 16 Agustus 2023, Bank OCBC NISP sebagai penggugat, para tergugat dan turut tergugat terbukti secara sah, bersama-sama, langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan PT HSI untuk kepentingan pribadi.

Akibat tindakan tersebut, timbul kerugian terhadap penggugat, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 97 dan Pasal 114 Undang-Undang No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan dalam gugatan yang pihaknya ajukan, adalah meminta ganti rugi secara materiil US$ 16,5 juta atau Rp 232 miliar dan immateril Rp 1 triliun dari harta pribadi para tergugat atas kredit macet tersebut. 

Tuntuan dari gugatan ini adalah harta pribadi para tergugat secara tanggung renteng. Kerugian materiil berdasarkan utang atau kredit macet PT HSI sebesar US$ 16.5 juta.

Sedangkan kerugian immaterial Rp 1 triliun terdiri dari kerugian atas manfaat dan keuntungan yang kemungkinan akan diterima oleh Bank OCBC NISP di kemudian hari. "Serta meningkatnya nilai Non Performing Loan (NPL) dari bank yang mengakibatkan kredibilitas bank pada Bl Rating menurun,” ujar Hasbi.

Adapun materi kesimpulan tersebut menjelaskan secara gamblang bahwa tindakan yang dilakukan oleh para tergugat telah memenuhi beberapa unsur:

Pertama, unsur perbuatan melawan hukum. Ini sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata, bahwa “Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."

Para tergugat dan turut tergugat melaksanakan Perjanjian Kredit dengan itikad tidak baik dan tidak sesuai dengan kepatutan, kebiasaan atau undang-undang, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 1338 dan Pasal 1339 KUHPerdata.

“Mereka mengetahui atau dapat memperkirakan PT HSI tidak dapat melunasi utangnya kepada Bank OCBC NISP, tetapi para tergugat dan turut tergugat 1 tetap melakukan peralihan saham atau perubahan direksi dan komisaris (organ perseroan) tanpa adanya persetujuan dari Bank OCBC NISP," ujar Hasbi.

Hal ini dilakukan meskipun adanya larangan melakukan peralihan atas saham maupun perubahan organ PT HSI (negative covenant) dalam Perjanjian Kredit yang telah disepakati.

Kedua, ada unsur kesalahan atau schuld dengan tidak memberitahukan dan meminta persetujuan akan adanya peralihan pemegang saham dan perubahan susunan organ perseroan (PT HSI) sebagaimana yang telah ditetapkan dalam perjanjian kredit. Para tergugat mengetahui dan dapat memperkirakan bahwa PT HSI tidak dapat membayar utang.

Ketiga, adanya unsur kerugian akibat adanya peralihan hak atas saham dan perubahan susunan organ perseroan (PT HSI) yang mengakibatkan PT HSI pailit sehingga tidak dapat melunasi utang ke Bank OCBC NISP.

Keempat, adanya unsur hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang ada. Pada 17 Mei 2021, dilakukan pemindahan hak atas saham PT HSI yang dimiliki PT Hari Mahardika Usaha (HMU) kepada Hadi Kristanto Niti Santoso, serta pengunduran diri Daniel Widjaja sebagai Komisaris Utama PT HSI. Adapun PT HMU adalah perusahaan yang 99,99 persen sahamnya dimiliki Susilo Wonowidjojo.

Selanjutnya: Lalu pada 25 Mei 2021, Lianawati Setyo yang merupakan ...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penyaluran Kredit dan Dana Pihak Ketiga 'Double Digit', BRI Cetak Laba Rp29,90 Triliun

1 hari lalu

Direktur Utama PT BRI Sunarso pada pemaparan press conference kinerja keuangan Triwulan II 2024 di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024. Dok. Bank BRI
Penyaluran Kredit dan Dana Pihak Ketiga 'Double Digit', BRI Cetak Laba Rp29,90 Triliun

BRI dapat menjaga rasio kredit bermasalah (NPL) di kisaran 3,05 persen


Pakar Hukum Sebut Pembuat Konten Horor Rumah di Semarang Bisa Diperdatakan oleh Pemilik Rumah

2 hari lalu

Ilustrasi menonton film horor. Shutterstock
Pakar Hukum Sebut Pembuat Konten Horor Rumah di Semarang Bisa Diperdatakan oleh Pemilik Rumah

Fickar menyebut, pemilik rumah di Semarang itu bisa mengajukan gugatan ganti rugi sebesar-besarnya kepada pembuat konten horor tersebut.


Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Polisi, Bisakah Dapat Kompensasi Ganti Rugi?

16 hari lalu

Pegi Setiawan (tengah baju kuning) didampingi oleh tim kuasa hukum dan kedua orang tua, berfoto usai resmi keluar dari tahanan Polda Jawa Barat, pada Senin malam, 8 Juli 2024. Doc. Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM.
Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Polisi, Bisakah Dapat Kompensasi Ganti Rugi?

Pegi Setiawan dinyatakan sebagai korban salah tangkap kasus pembunuhan Eky dan Vina setelah menang lewat gugatan praperadilan. Apa ganti rugi bagi korban salah tangkap?


Selain Sengkon dan Karta, Pegi Setiawan Menambah Panjang Daftar Korban Salah Tangkap Polisi

17 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Selain Sengkon dan Karta, Pegi Setiawan Menambah Panjang Daftar Korban Salah Tangkap Polisi

Hakim PN Bandung Eman Sulaeman kabulkan semua gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Menambah daftar korban salah tangkap polisi, sejak Sengkon dan Karta


Buntut Dua Kecelakaan Fatal, AS akan Tuntut Boeing Secara Pidana

25 hari lalu

CEO Boeing Dave Calhoun memberikan kesaksian di hadapan Subkomite Investigasi Komite Keamanan Dalam Negeri dan Urusan Pemerintah Senat tentang budaya keselamatan di Boeing, di Capitol Hill di Washington, AS, 18 Juni 2024. REUTERS/Kevin Lamarque
Buntut Dua Kecelakaan Fatal, AS akan Tuntut Boeing Secara Pidana

Departemen Kehakiman AS akan menuntut Boeing secara pidana, dengan tuduhan penipuan atas dua kecelakaan fatal, yaitu Lion Air dan Ethiopian Airlines.


Laba Gudang Garam Naik Hampir Dua Kali Lipat

28 hari lalu

PT Gudang Garam Tbk. menggelar rapat umum pemegang saham tahunan (RUPS) di Hotel Grand Surya di Jalan Doho no 95 Kota Kediri pada Jumat, 28 Juni 2024.
Laba Gudang Garam Naik Hampir Dua Kali Lipat

Laba PT Gudang Garam Tbk. naik hampir dua kali lipat dari Rp 2,8 triliun menjadi Rp 5,3 triliun.


PT Sritex Bantah Perseroan Bangkrut, tapi Akui Pendapat Turun Dratis

32 hari lalu

Suasana pabrik tekstil PT Sritex. Sritex.co.id
PT Sritex Bantah Perseroan Bangkrut, tapi Akui Pendapat Turun Dratis

Pendapatan PT Sritex menurun karena pandemi Covid-19 dan persaingan industri tekstil global.


Hari Peduli Sedunia, OCBC Ajak Disabilitas Ikut Tingkatkan Literasi Keuangan

32 hari lalu

Semua Bisa #FinanciallyFit: Disabilitas Menyala Tanpa Batas/OCBC
Hari Peduli Sedunia, OCBC Ajak Disabilitas Ikut Tingkatkan Literasi Keuangan

Survei dari Menembus Batas di Januari 2024 menunjukkan bahwa 55,3 persen responden disabilitas tidak pernah mendengar soal literasi keuangan


Ledakan Pipa PDAM Kota Bandung Bikin Rumah Warga dan Tembok Sungai Ambrol

49 hari lalu

Alat berat mengangkat material reruntuhan rumah ambruk pasca pecahnya pipa air baku PDAM Tirtawening di Cibangkong Lor, Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Bandung, Jawa Barat, 6 Juni 2024. Pecahnya pipa sempat membuat perkampungan banjir dan dua unit rumah yang berada di area dekat pipa pecah ambruk. Saat ini petugas masih menangani pipa Cisangkuy yang pecah. Pasokan air baku ke PDAM Tirtawening sebesar 1.400 liter perdetik dipastikan terganggu karena pipa yang pecah memasok 700 liter per detik. TEMPO/Prima Mulia
Ledakan Pipa PDAM Kota Bandung Bikin Rumah Warga dan Tembok Sungai Ambrol

Pipa saluran air baku PDAM Tirtawening Kota Bandung pecah dan menimbulkan ledakan yang menyebabkan rumah warga rusak.


Pahami Perbedaan Restitusi dan Kompensasi dalam Kasus Tindak Pidana

56 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Pahami Perbedaan Restitusi dan Kompensasi dalam Kasus Tindak Pidana

Meskipun restitusi dan kompensasi memiliki tujuan yang sama yaitu untuk membantu korban tindak pidana, keduanya memiliki perbedaan.