Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BANK OCBC NISP Gugat Sita Jaminan Harta Bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo dkk Rp 232 Miliar

image-gnews
Susilo Wonowidjojo. FOTO/Facebook
Susilo Wonowidjojo. FOTO/Facebook
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank OCBC NISP Tbk. menggugat sita jaminan atas harta yang dimiliki para tergugat termasuk bos PT Gudang Garam Tbk. Susilo Wonowidjojo untuk membayar ganti rugi atas kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) senilai Rp 232 miliar yang belum terbayarkan sejak Juni 2021.

Dalam materi kesimpulan yang disampaikan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo tertanggal 16 Agustus 2023, Bank OCBC NISP sebagai penggugat, para tergugat dan turut tergugat terbukti secara sah, bersama-sama, langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan PT HSI untuk kepentingan pribadi.

Akibat tindakan tersebut, timbul kerugian terhadap penggugat, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 97 dan Pasal 114 Undang-Undang No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan dalam gugatan yang pihaknya ajukan, adalah meminta ganti rugi secara materiil US$ 16,5 juta atau Rp 232 miliar dan immateril Rp 1 triliun dari harta pribadi para tergugat atas kredit macet tersebut. 

Tuntuan dari gugatan ini adalah harta pribadi para tergugat secara tanggung renteng. Kerugian materiil berdasarkan utang atau kredit macet PT HSI sebesar US$ 16.5 juta.

Sedangkan kerugian immaterial Rp 1 triliun terdiri dari kerugian atas manfaat dan keuntungan yang kemungkinan akan diterima oleh Bank OCBC NISP di kemudian hari. "Serta meningkatnya nilai Non Performing Loan (NPL) dari bank yang mengakibatkan kredibilitas bank pada Bl Rating menurun,” ujar Hasbi.

Adapun materi kesimpulan tersebut menjelaskan secara gamblang bahwa tindakan yang dilakukan oleh para tergugat telah memenuhi beberapa unsur:

Pertama, unsur perbuatan melawan hukum. Ini sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata, bahwa “Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."

Para tergugat dan turut tergugat melaksanakan Perjanjian Kredit dengan itikad tidak baik dan tidak sesuai dengan kepatutan, kebiasaan atau undang-undang, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 1338 dan Pasal 1339 KUHPerdata.

“Mereka mengetahui atau dapat memperkirakan PT HSI tidak dapat melunasi utangnya kepada Bank OCBC NISP, tetapi para tergugat dan turut tergugat 1 tetap melakukan peralihan saham atau perubahan direksi dan komisaris (organ perseroan) tanpa adanya persetujuan dari Bank OCBC NISP," ujar Hasbi.

Hal ini dilakukan meskipun adanya larangan melakukan peralihan atas saham maupun perubahan organ PT HSI (negative covenant) dalam Perjanjian Kredit yang telah disepakati.

Kedua, ada unsur kesalahan atau schuld dengan tidak memberitahukan dan meminta persetujuan akan adanya peralihan pemegang saham dan perubahan susunan organ perseroan (PT HSI) sebagaimana yang telah ditetapkan dalam perjanjian kredit. Para tergugat mengetahui dan dapat memperkirakan bahwa PT HSI tidak dapat membayar utang.

Ketiga, adanya unsur kerugian akibat adanya peralihan hak atas saham dan perubahan susunan organ perseroan (PT HSI) yang mengakibatkan PT HSI pailit sehingga tidak dapat melunasi utang ke Bank OCBC NISP.

Keempat, adanya unsur hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang ada. Pada 17 Mei 2021, dilakukan pemindahan hak atas saham PT HSI yang dimiliki PT Hari Mahardika Usaha (HMU) kepada Hadi Kristanto Niti Santoso, serta pengunduran diri Daniel Widjaja sebagai Komisaris Utama PT HSI. Adapun PT HMU adalah perusahaan yang 99,99 persen sahamnya dimiliki Susilo Wonowidjojo.

Selanjutnya: Lalu pada 25 Mei 2021, Lianawati Setyo yang merupakan ...

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Plaza Atrium Senen Dilego, Ini Pamornya dari Masa ke Masa, Pernah Dibom Teroris

1 hari lalu

Plaza Atrium Senen. TEMPO/Arif Fadillah
Plaza Atrium Senen Dilego, Ini Pamornya dari Masa ke Masa, Pernah Dibom Teroris

PT Cowell Development Tbk resmi menjual Plaza Atrium Senen pada 16 Agustus 2023. Begini rekam jejak Plaza Atrium Senen, bahkan pernah dibom teroris.


Pemiliknya Pailit, Begini Suasana di Mal Plaza Atrium Senen

1 hari lalu

Suasana di Plaza Atrium Segitiga Senen, Jakarta Pusat, Selasa, 26 September 2023. Tempo/I Gusti Ayu Putu Puspasari.
Pemiliknya Pailit, Begini Suasana di Mal Plaza Atrium Senen

Baru terungkap kalau Plaza Atrium Senen telah berpindah tangan. Pemilik lama pailit.


Pelaku Penembakan Massal di Walmart El Paso Bayar Ganti Rugi Jutaan Dolar

2 hari lalu

Patrcik Crusius, pelaku pembantaian massal di Walmart El Paso, Texas, Amerika Serikat. REUTERS
Pelaku Penembakan Massal di Walmart El Paso Bayar Ganti Rugi Jutaan Dolar

Pelaku penembakan massal Patrick Crusius, yang menewaskan 23 orang pada 2019 di Walmart El Paso di Texas, AS, sepakat bayar gantin rugi


5 Hari Tenggat Pengosongan Pulau Rempang, Ini 6 Jenis Ganti Rugi yang Ditawarkan Pemerintah

4 hari lalu

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan hasil rapat koordinasi percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan di kawasan Pulau Rempang di Batam, Ahad (17/9/2023). Konferensi pers didampingi juga oleh Menteri Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
5 Hari Tenggat Pengosongan Pulau Rempang, Ini 6 Jenis Ganti Rugi yang Ditawarkan Pemerintah

Lima hari lagi tenggat pengosongan Pulau Rempang. Berikut 6 jenis ganti rugi yang ditawarkan pemerintah demi Rempang Eco City. Apa saja?


Plaza Atrium Senen Dijual karena Pemiliknya Pailit, Ini Daftar Mal Lain yang Sepi dan Terancam Ditutup

6 hari lalu

Plaza Atrium Senen. X/PlazaAtrium
Plaza Atrium Senen Dijual karena Pemiliknya Pailit, Ini Daftar Mal Lain yang Sepi dan Terancam Ditutup

Tak hanya Plaza Atrium Senen, terdapat sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta yang mulai ditinggalkan oleh pengunjungnya. Mal apa saja itu?


PK Ditolak, Apakah Antam Harus Segera Ganti 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said?

9 hari lalu

Emas batangan murni 99,99 persen ditempatkan di ruang kerja di pabrik logam mulia Krastsvetmet di kota Krasnoyarsk, Siberia, Rusia, 31 Januari 2023. REUTERS/Alexander Manzyuk
PK Ditolak, Apakah Antam Harus Segera Ganti 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said?

PK Antam dalam kasus sengketa emas sebanyak 1,1 ton dengan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, ditolak oleh MA. Apa artinya?


Bos BFI Finance Targetkan Pembiayaan Baru Rp 21 Triliun hingga Akhir 2023

20 hari lalu

Direktur Keuangan PT BFI Finance Indonesia Tbk atau BFI Finance Sudjono menjelaskan perkembangan perseroan dalam acara media gathering di Antarasa Restauran, Jakarta Selatan, pada Kamis, 9 September 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Bos BFI Finance Targetkan Pembiayaan Baru Rp 21 Triliun hingga Akhir 2023

Direktur Keuangan BFI Finance Sudjono menargetkan pembiayaan baru perseroan dapat mencapai Rp 20-21 triliun hingga akhir 2023.


BTN dan IFG Life Kerja Sama, Solusi Atasi Kredit Macet Asuransi Jiwasraya hingga Rp 500 Miliar

21 hari lalu

BTN dan IFG Life Kerja Sama, Solusi Atasi Kredit Macet Asuransi Jiwasraya hingga Rp 500 Miliar

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN dan PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) teken kerja sama untuk memasarkan produk Bancassurance.


Kasus Ledakan Tangki Bahan Bakar Minyak di Bekasi, Korban Terima Pembayaran Ganti Rugi Rp 94,5 Juta

22 hari lalu

Ilustrasi ledakan dan asap. TEMPO/Subekti
Kasus Ledakan Tangki Bahan Bakar Minyak di Bekasi, Korban Terima Pembayaran Ganti Rugi Rp 94,5 Juta

Sebanyak 63 warga di RT 02 Jatisampurna Bekasi yang terdampak ledakan tangki bahan bakar itu menerima ganti rugi berupa uang tunai.


Waskita Karya Digugat PKPU oleh 9 Kreditur Sekaligus, Berapa Utang yang Harus Dibayar?

26 hari lalu

Waskita Karya. Istimewa
Waskita Karya Digugat PKPU oleh 9 Kreditur Sekaligus, Berapa Utang yang Harus Dibayar?

PT Waskita Karya (Persero) Tbk kembali menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat.