TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai upaya mempertahankan pertumbuhan ekonomi, berbagai negara di dunia termasuk Indonesia berlomba-lomba untuk menarik investasi atau penanaman modal. Salah satu cara yang digunakan untuk menarik investasi adalah memberikan insentif perpajakan kepada perusahaan yang berkeinginan untuk berinvestasi, seperti memberi pembebasan pajak atau yang dikenal sebagai tax holiday.
Istilah tax holiday pun semakin sering muncul dan jadi perbincangan. Hal ini dikarenakan konsep tax holiday diharapkan mampu menarik minat investor untuk melakukan investasi di Indonesia, sehingga memiliki dampak positif terhadap perekonomian nasional. Namun sebenarnya, apa yang dimaksud dengan tax holiday?
Pengertian Tax Holiday
Mengutip dari Jurnal Pajak dan Keuangan Negara PKN STAN, tax holiday merupakan insentif pajak yang diberikan melalui pembebasan dari pajak penghasilan badan dan/atau pengurangan tarif pajak atas pajak penghasilan badan. Tax holiday diberikan kepada perusahaan yang baru didirikan dan dengan jangka waktu yang terbatas. Jangka waktu efektif dari tax holiday tergantung dari awal berlakunya tax holiday.
Awal berlakunya tax holiday dapat berupa tanggal didirikan atau terdaftarnya perusahaan secara resmi, tanggal pertama kali berproduksi atau usaha mulai dijalankan, tahun saat pertama kali mendapatkan profit, atau tahun saat pertama kali memperoleh penghasilan kena pajak. Itu artinya, Selama periode tax holiday, subjek yang memenuhi kriteria tertentu dapat menikmati keringanan pajak atau bahkan tidak membayar pajak sama sekali.
Tujuan utama dari tax holiday adalah untuk mendorong investasi, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja dalam suatu wilayah atau sektor tertentu. Adapun ketentuan tax holiday saat ini diatur dalam PMK 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.