Fasilitas Tax Holiday
Bagi wajib pajak (WP) yang melakukan investasi dalam sektor-sektor usaha tertentu dan/atau di wilayah-wilayah yang mendapat prioritas utama dalam skala nasional, diberikan kesempatan untuk mendapatkan fasilitas perpajakan. Ketentuan pemberian fasilitas ini dijelaskan dalam Pasal 31A dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah mengalami beberapa revisi terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Fasilitas perpajakan ini meliputi:
1. Pengurangan penghasilan bersih hingga maksimal 30% dari total nilai investasi yang dilakukan.
2. Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.
3. Kompensasi kerugian dalam jangka waktu yang lebih panjang, dengan batasan maksimal 10 tahun.
4. Penerapan tarif pajak penghasilan sebesar 10% terhadap dividen sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 26, kecuali jika kesepakatan perpajakan internasional menetapkan tarif yang lebih rendah.
Syarat Wajib Tax Holiday
Tidak semua perusahaan dapat dengan mudah mengambil keuntungan dari tax holiday. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh wajib pajak yang ingin memperoleh fasilitas "tax holiday" sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/2020. Beberapa persyaratannya antara lain sebagai berikut:
1. Perusahaan harus termasuk dalam kategori Industri Pionir yang sudah memiliki status sebagai Badan Hukum Indonesia.
2. Perusahaan yang mempunyai rencana penanaman modal baru yang belum pernah menerima keputusan penolakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau keputusan-keputusan lainnya.
3. Wajib pajak harus memiliki rencana investasi atau penanaman modal baru minimal sejumlah Rp100 miliar dengan besaran fasilitas yang berbeda.
4. Wajib pajak atau penanam modal harus mematuhi rasio utang dan modal yang diatur dalam PMK No. 169/PMK.10/2015 tentang Perbandingan Utang dan Modal Perusahaan untuk Penghitungan Pajak Penghasilan.
5. Wajib pajak atau penanam modal wajib memiliki komitmen untuk menjalankan rencana penanaman modal dalam satu tahun setelah keputusan pengurangan PPh Badan diberikan.
RIZKI DEWI
Pilihan Editor: Upaya Gaet Investor di Hannover Messe 2023, Otorita IKN Tawarkan Tax Holiday hingga Bebas Bea Masuk