TEMPO.CO, Jakarta - Kasus mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta yang diduga diminta mendaftar akun pinjaman online (pinjol) dalam kegiatan Festival Budaya menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa perkara yang sebenarnya terjadi bukan pinjol, tetapi paylater.
“Ternyata, (info) terakhir bukan pinjol. Ternyata produk paylater,” kata Friderica di Menara Radius Prawiro OJK, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Agustus 2023.
Tak hanya itu, akibat terjerat pinjol, mahasiswa Universitas Indonesia (mahasiswa UI) Jurusan Sastra Rusia, Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23 tahun) tega membunuh adik kelasnya sendiri, Muhammad Naufal Zidan (19 tahun). Motif Altafasalya melakukan pembunuhan diketahui agar dapat menguasai barang korban yang rencananya dipakai untuk melunasi utang dari Pinjol karena rugi Rp 80 juta dari investasi kripto.
Kasus pembunuhan akibat terjerat pinjol ini bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Sebagaimana diketahui, pinjaman online memiliki potensi bahaya jika tidak digunakan dengan bijaksana. Lantas, sebenarnya apa perbedaan paylater dan pinjol?
Perbedaan Paylater dan Pinjol
Layanan paylater yang tersedia di e-commerce sekilas mirip dengan fintech pendanaan (P2P lending) atau pinjol. Namun, perencana keuangan Finansialku Shierly menjelaskan perbedaan di antara keduanya, yaitu:
1. Penyedia
- Paylater: perusahaan penyedia layanan pembayaran ditunda (paylater) adalah lembaga pembiayaan, seperti bank dan multifinance multifinance yang umumnya bekerja sama dengan perusahaan marketplace.
- Pinjol: lembaga pembiayaan bukan perbankan. Akses pinjaman dapat dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi dan tidak harus via e-commerce.
2. Produk
- Paylater: biasanya dipakai untuk mendanai transaksi kebutuhan konsumtif, seperti belanja barang di e-commerce hingga membayar tagihan rumah tangga, misalnya listrik atau Wi-FI.
- Pinjol: produk pinjaman online berupa uang yang dapat dicairkan secara tunai. Pengguna dapat menggunakan uang tersebut untuk membayar berbagai kebutuhan.
3. Keamanan
- Paylater: perbedaan paylater dan pinjol juga dapat dilihat dari sisi keamanannya. Layanannya disebut lebih aman karena perusahaan berasal dari bank maupun multifinance.
- Pinjol: meski ada pinjol yang terdaftar dan berada di bawah pengawasan OJK, tetapi masih banyak ditemukan pinjol ilegal. Keberadaannya dianggap seperti rumput liar yang terus bermunculan dan sulit diblokir.
4. Proses Penyaluran Dana
- Paylater: banyak pihak yang dilibatkan, meliputi peminjam, perusahaan penyedia pinjaman, e-commerce, dan penjual atau merchant.
- Pinjol: hanya dua pihak yang terlibat, yaitu perusahaan penyedia dana dan peminjam. Biasanya, peminjam akan mengajukan permohonan kredit dengan mendaftar melalui aplikasi. Setelah disetujui, dana akan dikirimkan ke rekening peminjam dan dapat dicairkan.
Tren Paylater dan Pinjol Meningkat
Perencana keuangan Aidil Akbar Madjid tidak menungkiri pertumbuhan penggunaan metode pembayaran paylater. Meskipun terdapat perbedaan paylater dan pinjol, tetapi keduanya sama-sama bentuk kredit. “Ini model baru dari utang. Tapi tidak ada bedanya dengan cicilan, utang konsumtif, dan utang kredit. Karena utang, ya harus dibayar”, katanya, Minggu, 9 Juli 2023.
Sebagaimana riset Kredivo dan Katadata Insight Center, konsumen paylater untuk belanja online terus meningkat dari tahun ke tahun. Persentasenya menyentuh 6,6 persen pada 2021, menjadi 10,2 persen pada 2022, dan berada di 16,2 persen sepanjang 2023.
Berdasarkan hasil survei yang diselenggarakan pada Maret 2023 dan dirilis pada 14 Juni 2023, persentase pengguna melonjak signifikan. Awalnya sebesar 28,2 persen pada 2022 dan berubah menjadi 45,9 persen pada 2023. Jumlah responden yang berpartisipasi sebanyak 9.239 orang dari seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Aidil, menggunakan paylater sebenarnya sah-sah saja. Namun, dia menganjurkan agar utang hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan produktif, bukan konsumtif. Persentasenya pun tidak boleh lebih dari 30 persen dari penghasilan.
Mengambil utang, baik paylater maupun pinjol, kata dia boleh apabila untuk keperluan mendesak. Misalnya, handphone harus diganti karena memori sudah penuh atau tidak menerima pembaruan (update) perangkat lunak (software) lagi.
“Kalau sudah mengganggu pekerjaan, boleh ambil cicilan (HP). Tapi kalau punya tabungan cukup, lebih baik beli cash (tunai). Yang salah adalah beli karena ada keluaran seri terbaru,” ucapnya.
MELYNDA DWI PUSPITA | RIRI RAHAYU | FRISKI RIANA
Pilihan editor: Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online