TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal terus berkomunikasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di masa transisi penerapan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Sebab, dalam amanat UU tersebut, pengawasan aset kripto akan beralih dari Bappebti ke OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi pun mengatakan pihaknya sedang menyiapkan master plan atau rencana acuan.
"Kami ingin secepat mungkin master plan-nya. Kalau mengutip teks proklamasi, kami ingin dilakukan seksama dan dalam tempo sesingkat-singkatnya," tutur Hasan dalam konferensi pers di Menara Radius Prawiro pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Dalam rencana acuan tersebut, Hasan bakal memuat pengaturan dan pengembangan inovasi keuangan digital dan aset kripto secara menyeluruh. Mulai dari acuan pendaftaran, perizinan, pengawasan, hingga penegakan hukum.
Ihwal penegakkan hukum, Hasan mengatakan secara umum tidak ada kebaruan. OJK akan manfaatkan kerangka kerja sama dengan aparat penegak hukum yang sudah terjalin baik.
"Tentu untuk mengantisipasi lebih awal pelanggaran hukum di aset kripto, akan kami lanjutkan dan kuatkan saja," tutur Hasan.
Adapun masa transisi pengawasan aset kripto ini selambat-lambatnya berakhir pada Januari 2025 atau dua tahun sejak UU P2SK disahkan. Penerjemahan UU tersebut, kata Hasan, sedang dirumuskan Peraturan Pemerintah (PP)-nya. "Nanti PP itu yang akan menjadi aturan bersama."
Pilihan Editor: Hasan Fawzi Dilantik Jadi Kepala Pengawas Aset Kripto OJK: Bukan Orang Baru di Industri Keuangan