TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia atau Aprindo menyatakan pemerintah hingga kini belum membayar utang subsidi minyak goreng atau rafaksi senilai Rp 344 miliar. Oleh sebab itu, para pengusaha retail yang terdampak mengancam akan memotong tagihan minyak goreng kepada distributor dan produsen.
Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengatakan pemotongan tagihan yang berjalan akan dilakukan melalui mekanisme business to business (B2B). Hal itu untuk menggantikan nilai rafaksi minyak goreng yang belum dibayar.
"Pemotongan hingga distributor atau produsen migor memberikan talangan pembayaran rafaksi kepada peretail," kata Roy dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023.
Seperti apa duduk perkara soal utang subsidi minyak goreng ini sebenarnya?
Adapun utang itu berasal dari selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jual saat negara meminta peretel menjual minyak goreng Rp 14 ribu per liter pada awal tahun lalu. Saat itu, ada sekitar 42 ribu gerai yang menerapkan harga tersebut meskipun pemasok membanderol di atas Rp 14 ribu.
Menurut Roy, dampak aksi pemotongan tagihan kepada distributor atau produsen minyak goreng ini akan memicu kelangkaan pasokan di Tana Air. Sebab, kemungkinan pasokan akan dikurangi dan distribusinya akan dihentikan pasokannya oleh produsen serta distributor kepada toko atau gerai peretail.
Langkah berat ini, ujar Roy, menjadi langkah alternatif sebelum pada akhirnya Aprindo akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Sebagai langkah akhir, ia menegaskan pihaknya akan membawa permasalahan rafaksi minyak goreng melalui gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Roy mengaku merasa terabaikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam penyelesaian masalah rafaksi minyak goreng ini. Dia menilai pemerintah telah menjadikan para pengusaha retail sebagai korban yang menanggung kerugian atas kebijakannya.
Selanjutnya: Adapun perintah negara kepada peretail untuk ...