Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

image-gnews
Warga melihat pemandangan Kota Jakarta yang diselimuti polusi udara pada Selasa, 25 Juli 2023. Berdasarkan data IQAir pukul 16.29 WIB, Jakarta tercatat menjadi kota dengan kualitas udara dan polusi terburuk di dunia dengan nilai indeks 168 atau masuk kategori tidak sehat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Warga melihat pemandangan Kota Jakarta yang diselimuti polusi udara pada Selasa, 25 Juli 2023. Berdasarkan data IQAir pukul 16.29 WIB, Jakarta tercatat menjadi kota dengan kualitas udara dan polusi terburuk di dunia dengan nilai indeks 168 atau masuk kategori tidak sehat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPemerintah berupaya melakukan uji emisi sebagai langkah mengurangi pencemaran lingkungan termasuk polusi udara sejak beberapa bulan silam. Lalu, pada 17 Agustus 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan melangsungkan uji emisi tersebut terhadap ratusan kendaraan di Gedung Manggala Wanabakti.

Uji emisi ini digelar sebagai tanggapan Kementerian, khususnya Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan terhadap semakin memburuknya polusi udara di Jakarta dan kota sekitarnya. Jika masyarakat tidak turut serta melakukannya, akan dikenakan pajak pencemaran lingkungan,

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran, Sigit Reliantoro mengungkapkan bahwa polusi udara di Jakarta salah satu sumbernya berasal dari transportasi. Akibatnya, pihaknya ikut memastikan bahwa semua kendaraan dirawat dengan baik. Salah satu perawatannya melalui uji emisi.

Selain itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono memaparkan bahwa jika dalam uji emisi ada kendaraan yang belum lolos, akan diberikan kesempatan sekali lagi untuk uji emisi. Ia juga menjelaskan bahwa uji emisi dilangsungkan selama tiga bulan ke depan dan akan dievaluasi dampaknya terhadap polusi udara.

Tujuan kegiatan uji emisi ini adalah untuk mengetahui tingkat ketaatan emisi kendaraan bermotor terhadap baku mutu emisi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 05 tahun 2006. Setiap kendaraan yang lolos uji emisi nanti datanya akan dimasukkan ke dalam database yang disebut sebagai sistem informasi uji emisi atau Si UMI. 

Merujuk ppkl.menlhk.go.id, uji emisi kendaraan ini adalah implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 206 yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor beroperasi di jalan untuk memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan implementasi dari Program Langit Biru.

Jika tidak mematuhi kewajiban tersebut, seseorang akan dikenakan pajak pencemaran lingkungan sesuai batang hukum yang berlaku. Berdasarkan peraturan.bpk.go.id, secara jelas, berikut adalah bunyi batang hukum yang mengatur uji emisi tersebut dalam Pasal 206 PP nomor 22 tahun 2021, yaitu:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

(1) Setiap orang yang menghasilkan emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi.

(2) Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut, yakni:

a. Diaplikasikan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang sudah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun, dan

b. Pengukuran dilaksanakan oleh personel dengan sertifikat yang diterbitkan lembaga sertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi serta penilaian kesesuaian.

(3) Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri usai melakukan koordinasi dengan menteri terkait.

Pilihan Editor: Mengenal Pajak Karbon dan Skema Perhitungannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Uji Emisi Gratis Digencarkan, Sanksi Tilang Jadi Opsi Terakhir

5 jam lalu

Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Utara menguji emisi pada kendaraan bermotor di Ancol, Jakarta, Selasa 12 September 2023. Satgas Pengendalian Polusi Udara Polda Metro Jaya menghentikan kebijakan penilangan yang berkaitan dengan uji emisi kendaraan roda dua maupun roda empat karena dinilai tidak efektif. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Uji Emisi Gratis Digencarkan, Sanksi Tilang Jadi Opsi Terakhir

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya akan menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait uji emisi gratis.


Vietnam Penjarakan Aktivis Lingkungan selama Tiga Tahun, Dituduh Penipuan Pajak

13 jam lalu

Hoang Thi Minh Hong. WorldBank
Vietnam Penjarakan Aktivis Lingkungan selama Tiga Tahun, Dituduh Penipuan Pajak

Pengadilan Vietnam menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada aktivis lingkungan terkemuka Hoang Thi Minh Hong atas tuduhan penipuan pajak.


Tarif Parkir Progresif Rp 7.500 per Jam untuk Mobil di Jakarta Disebut Berlaku per 1 Oktober

23 jam lalu

Pengendara memberikan tiket parkir saat akan membayar parkir di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana memberlakukan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60 ribu per jam untuk kendaraan mobil yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan bermotor dan kendaraan tersebut tidak lulus emisi serta tarif parkir tertinggi diberlakukan juga untuk lokasi parkir yang bersinggungan dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tarif Parkir Progresif Rp 7.500 per Jam untuk Mobil di Jakarta Disebut Berlaku per 1 Oktober

Selain penerapan tarif parkir progresif, DKI juga diminta implementasi tegas terhadap kendaraan roda empat yang tidak lulus uji emisi.


Uji Emisi Gratis Digelar Selama Operasi Zebra 2023 di Kawasan GBK

1 hari lalu

Sejumlah pengendara mengantre untuk uji emisi oleh petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Utara di Ancol, Jakarta, Selasa 12 September 2023. Satgas Pengendalian Polusi Udara Polda Metro Jaya menghentikan kebijakan penilangan yang berkaitan dengan uji emisi kendaraan roda dua maupun roda empat karena dinilai tidak efektif. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Uji Emisi Gratis Digelar Selama Operasi Zebra 2023 di Kawasan GBK

Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan uji emisi gratis selama Operasi Zebra Jaya 2023 di kawasan GBK.


Begini Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

1 hari lalu

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan sebagai pedoman dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh). Foto: Canva
Begini Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan sebagai pedoman dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh).


Polda Metro Lakukan Penegakan Hukum bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Tilang Jadi Opsi Akhir

1 hari lalu

Petugas melakukan uji emisi pada kendaraan dinas Polisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Lakukan Penegakan Hukum bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Tilang Jadi Opsi Akhir

Polda Metro Jaya bersama dengan DLH DKI telah menyiapkan ratusan bengkel yang siap melaksanakan uji emisi secara gratis.


Spanyol Tuduh Penyanyi Shakira Tak Bayar Pajak Rp108 Miliar, Kasus Kedua

2 hari lalu

Shakira tampil di MTV Video Music Awards 2023, Selasa, 12 September 2023. (Twitter/@vmas)
Spanyol Tuduh Penyanyi Shakira Tak Bayar Pajak Rp108 Miliar, Kasus Kedua

Jaksa Spanyol telah mengajukan tuntutan pajak kedua terhadap penyanyi Kolombia Shakira, dengan tuduhan ia menipu negara sebesar Rp108 miliar.


Shakira Kembali Didakwa Lakukan Penggelapan Pajak di Spanyol Senilai Jutaan Dolar

2 hari lalu

Shakira. Foto: Instagram/@shakira
Shakira Kembali Didakwa Lakukan Penggelapan Pajak di Spanyol Senilai Jutaan Dolar

Shakira dituntut jaksa atas dugaan tidak membayar pajak penghasilan sebesar 7,1 juta dolar AS pada 2018 silam.


Universitas Indonesia Dorong Digitalisasi Sistem Pajak

3 hari lalu

Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan
Universitas Indonesia Dorong Digitalisasi Sistem Pajak

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) mendorong pemerintah meningkatkan sistem administrasi pajak dengan memperkuat digitalisasi.


Kejar Target Penerimaan Perpajakan Rp 2.309,9 Triliun pada 2024, Ini 5 Strategi Kemenkeu

3 hari lalu

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa bersama narasumber lain saat Media Gathering Kemenkeu di Puncak, Bogor, Selasa (26/9/2023). ANTARA/Imamatul Silfia
Kejar Target Penerimaan Perpajakan Rp 2.309,9 Triliun pada 2024, Ini 5 Strategi Kemenkeu

Kementerian Keuangan menyiapkan lima strategi dalam memperkuat penerimaan perpajakan pada 2024. Apa saja strategi yang dijalankan?