TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berupaya melakukan uji emisi sebagai langkah mengurangi pencemaran lingkungan termasuk polusi udara sejak beberapa bulan silam. Lalu, pada 17 Agustus 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan melangsungkan uji emisi tersebut terhadap ratusan kendaraan di Gedung Manggala Wanabakti.
Uji emisi ini digelar sebagai tanggapan Kementerian, khususnya Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan terhadap semakin memburuknya polusi udara di Jakarta dan kota sekitarnya. Jika masyarakat tidak turut serta melakukannya, akan dikenakan pajak pencemaran lingkungan,
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran, Sigit Reliantoro mengungkapkan bahwa polusi udara di Jakarta salah satu sumbernya berasal dari transportasi. Akibatnya, pihaknya ikut memastikan bahwa semua kendaraan dirawat dengan baik. Salah satu perawatannya melalui uji emisi.
Selain itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono memaparkan bahwa jika dalam uji emisi ada kendaraan yang belum lolos, akan diberikan kesempatan sekali lagi untuk uji emisi. Ia juga menjelaskan bahwa uji emisi dilangsungkan selama tiga bulan ke depan dan akan dievaluasi dampaknya terhadap polusi udara.
Tujuan kegiatan uji emisi ini adalah untuk mengetahui tingkat ketaatan emisi kendaraan bermotor terhadap baku mutu emisi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 05 tahun 2006. Setiap kendaraan yang lolos uji emisi nanti datanya akan dimasukkan ke dalam database yang disebut sebagai sistem informasi uji emisi atau Si UMI.
Merujuk ppkl.menlhk.go.id, uji emisi kendaraan ini adalah implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 206 yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor beroperasi di jalan untuk memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan implementasi dari Program Langit Biru.
Jika tidak mematuhi kewajiban tersebut, seseorang akan dikenakan pajak pencemaran lingkungan sesuai batang hukum yang berlaku. Berdasarkan peraturan.bpk.go.id, secara jelas, berikut adalah bunyi batang hukum yang mengatur uji emisi tersebut dalam Pasal 206 PP nomor 22 tahun 2021, yaitu:
(1) Setiap orang yang menghasilkan emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi.
(2) Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut, yakni:
a. Diaplikasikan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang sudah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun, dan
b. Pengukuran dilaksanakan oleh personel dengan sertifikat yang diterbitkan lembaga sertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi serta penilaian kesesuaian.
(3) Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri usai melakukan koordinasi dengan menteri terkait.
Pilihan Editor: Mengenal Pajak Karbon dan Skema Perhitungannya