"Kami konsisten menolak dugaan karena kami selalu mengacu peraturan perundangan yang berlaku," ujar Direktur Corporate Affair Irawan D. Kadarman. Ia juga menolak berkomentar perihal penambahan pasal karena belum mendapat surat resmi dari Pengawas Persaingan.
Kuasa hukum Carrefour dari kantor pengacara Ignatius Andy, Ignatius Andy menambahkan pihaknya telah menyiapkan bukti yang mematahkan dugaan Pengawas Persaingan. "Kami punya bukti bahwa posisi kami jauh lebih kecil dari 50 persen," ujarnya.
Selain itu transaksi jual beli yang dilakukan Carrefour dengan pemasok telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. "Tidak ada yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujar dia, menegaskan.
Perkara dugaan pelanggaran praktek monopoli yang dilakukan PT Carrefour Indonesia memasuki tahap baru. Hasil rapat pleno Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan perkara dugaan monopoli yang dilakukan Carrefour dilanjutkan ke pemeriksaan lanjutan.
"Hasil pemeriksaan pendahuluan semakin memperkuat dugaan pelanggaran sehingga perkara dilanjutkan," ujar Direktur Komunikasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Djunadi saat dihubungi Tempo, Rabu (13/5).
Selain itu pelanggaran pasal yang dikenakan juga bertambah dari sebelumnya dua pasal menjadi empat pasal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pengawas Persaingan memperkarakan akuisisi Carrefour dengan dugaan tindakan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Pasca akuisisi dengan PT Alfa Retailindo, Carrefour menguasai pasar retail 48,38 persen, meningkat dari sebelumnya 37,98 persen. Carrefour juga menguasai 66,73 persen pasar pemasok dari sebelumnya 44,72 persen. Melonjaknya pangsa pasar tersebut membuat perusahaan itu leluasa menetapkan biaya tinggi kepada pemasok.
VENNIE MELYANI