TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merespons usulan organisasi sekitar buruh yang meminta upah minimum 2024 naik 15 persen. Menurut Ida Fauziyah, itu merupakan masukan yang akan digodok Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) sembari mematangkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang akan mengatur pengupahan.
“Itu kan keputusannya bulan November, pastinya sebelum itu. Kami sedang menyerap aspirasi untuk penyempurnaan revisi PP Nomor 36 Tahun 2021, kami jalan terus,” ujar Ida Fauziyah di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Ida Fauziyah mengatakan sudah ada beberapa provinsi yang aspirasinya didengar Kemenaker. Termasuk dari semua stakeholder, pengusaha yang keberatan dengan kenaikan upah minimum 2023 naik 15 persen.
“Kami akan dengarkan, baik pengusaha maupun buruh, di dewan pengupahan. Dewan pengupahan ini yang akan merekomendasikan kepada menteri,” tutur Ida Fauziyah.
Menurut Ida Fauziyah, jika ada pertumbuhan ekonomi lalu inflasi terkendali tentu akan ada kenaikan upah minimum. “Data yang kami gunakan adalah dari Badan Pusat Stastistik (BPS),” ucap dia.
Selanjutnya: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)....