Pihaknya juga telah meminta klarifikasi dan hasil analisa KPPU yang menyimpulkan Carrefour melakukan monopoli. "Kami selalu mengacu pada perundangan yang berlaku dan tidak monopoli," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Carrefour, Ignatius Andy mengatakan, pihaknya telah menyiapkan bukti yang mematahkan dugaan KPPU. "Kami punya bukti bahwa posisi kami jauh lebih kecil dari 50 persen," ujarnya.
Selain itu transaksi jual beli yang dilakukan PT Carrefour dengan pemasok telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. "Tidak ada yang tidak sesuai dengan ketentuan," tegas dia.
KPPU segera mengajukan perkara dugaan monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan PT Carrefour Indonesia dalam pemeriksaan lanjutan dalam dugaan tindakan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Pasca akuisisi dengan PT Alfa Retailindo, Carrefour menguasai pasar ritel 48,38 persen, meningkat dari sebelumnya 37,98 persen. Carrefour juga menguasai 66,73 persen pasar pemasok dari sebelumnya 44,72 persen. Melonjaknya pangsa pasar tersebut membuat perusahaan itu leluasa menetapkan biaya tinggi kepada pemasok.
VENNIE MELYANI