TEMPO.CO, Jakarta - PT Waskita Karya (Persero) Tbk. disebut memiliki utang sebesar Rp 5 miliar kepada pemegang obligasi Donny Hartanto Lasmana. Donny kemudian menggugat BUMN Karya itu dengan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Donny mendaftarkan gugatannya pada Senin, 26 Juni 2023 lalu. Gugatan tersebut akan memasuki babak akhir mengingat pada 21 Agustus 2023 mendatang akan dilakukan sidang dengan agenda pembacaan putusan.
"(Utang Waskita Karya ke Donny) Rp 5,084 miliar kalau nggak salah," kata kuasa hukum Donny, Tarsisius Agusto Naur, saat ditemui di PN Jakpus pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Dia menjelaskan, jumlah tersebut belum termasuk denda. Nominal pokoknya adalah Rp 5 miliar, sedangkan sekitar Rp 84 juta adalah bunganya.
"Tapi kita ngga terlalu fokus di bunga, yang penting nominal pokok kita itu Rp 5 miliar," tutur Agusto, sapaannya.
Lebih jauh, dia menyampaikan nominal tersebut dimiliki oleh satu orang saja, yakni kliennya. Menurut Augusto, pembeli obligasi tidak hanya satu orang saja. "Yang dijumlah juga banyak," ujar dia.
Tempo berusaha mengonfirmasi jumlah utang Waskita Karya ke Donny. Namun, SVP Corporate Secretary PT Waskita Karya Ermy Puspa Yunita belum memberikan jawaban hingga berita ini ditulis.
Dilansir dari surat Waskita Karya nomor 1028/WK/DIR/2023 di laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Donny Hartarto Lasmana adalah salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.
Sementara dinukil dari Laporan Keuangan Konsolidasian 31 Maret 2023 WSKT, Waskita Karya memiliki utang melalui Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Seri B sebesar Rp 2.276.500.000.000 atau Rp 2,27 triliun. Selain itu, masih ada sejumlah obligasi atau surat utang yang diterbitkan PT Waskita Karya.
Pilihan Editor: Akun Instagram LRT Jabodebek Kembali Pulih Setelah Sempat Diretas