Teten menjelaskan, penghapusan kredit macet itu hingga mencapai Rp 5 miliar. Namun untuk tahap pertama, yang akan dihapus maksimal kredit Rp 500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa," tutur Teten.
Lebih jauh, Teten memaparkan ada syarat-syarat bagi UMKM untuk mendapatkan hapus tagih. Pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN.
Kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal. Ketiga, termasuk KUR dan tahap 2 non-KUR dengan ketentuan debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021).
Lalu, debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak 2015. Kemudian nilai maksimum kredit sebesar Rp 500 juta untuk KUR dan Rp 5 miliar untuk non-KUR), serta piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku. Selain itu, debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan Editor: Hutama Karya Rampungkan Konstruksi Tol Indralaya-Prabumulih, Kapan Mulai Beroperasi?