"Kebijakan hapus buku tidak menghilangkan kewajiban debitur dari membayar pinjaman, sehingga penagihan tetap dilakukan," beber Supari. "Sedangkan hapus tagih adalah kebijakan menghapus kewajiban debitur atas kredit yang sudah dihapus buku dan tidak ditagih kembali."
Supari menjelaskan, kebijakan hapus tagih dilakukan perbankan dengan kondisi dan persyaratan tertentu. Misalnya, bagi nasabah korban bencana alam dan dinyatakan sebagai bencana alam nasional oleh pemerintah (seperti bencana tsunami Aceh pada 2004), serta telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Lebih jauh, Supari mengatakan per akhir Maret 2023, penyaluran kredit perbankan ke sektor UMKM mencapai Rp 1.303,6 triliun. Ini setara dengan 20,2 persen dari total kredit perbankan.
"Dengan total kredit UMKM BRI mencapai sebesar Rp 989,64 triliun (sebesar 83,9 persen dari total kredit BRI), maka kontribusi BRI terhadap penyaluran kredit UMKM nasional mencapai 77,8 persen," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah memberi sinyal setuju terhadap rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.
"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden Jokowi setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," ujar Teten di Jakarta pada Rabu, 9 Agus2023.
Selanjutnya: Teten menjelaskan, penghapusan kredit macet....