Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jejak Kontroversi Ridwan Djamaluddin di Bangka Belitung, Satgas Timah Gagal Hingga Ribut dengan Pengusaha

image-gnews
Tersangka mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin (kanan) memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Kejaksaan Agung menetapkan Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Tersangka mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin (kanan) memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Kejaksaan Agung menetapkan Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Iklan

TEMPO.CO, Bangka Belitung - Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin. Penahanan itu terkait kasus tambang nikel ilegal PT Antam (Persero) di Blok Mandiodo yang ditangani Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Kabar penahanan Ridwan Djamaluddin jadi perbincangan hangat masyarakat di Bangka Belitung. Hal tersebut disebabkan Ridwan Djamaluddin pernah menjabat sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Bangka Belitung selama 10 bulan atau sejak 12 Mei 2022 hingga 24 Maret 2023.

Selama menjabat sebagai PJ Gubernur Bangka Belitung, sosok Ridwan Djamaluddin tidak lepas dari kontroversi. Namun yang paling disorot terkait rangkap jabatan, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Tambang Timah Ilegal hingga ribut dengan para pengusaha timah.

Dalam pemberitaan Tempo, Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung pernah menyoroti jabatan rangkap Ridwan Djamaluddin. Tidak tanggung-tanggung, Ridwan saat itu memegang jabatan rangkap tiga pekerjaan sekaligus, yakni sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Penjabat Gubernur Bangka Belitung dan Komisaris di MIND ID.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy mengatakan rangkap jabatan Ridwan, utamanya di perusahaan pelat merah, berpotensi timbulnya konflik kepentingan.

"Kami menduga rangkap jabatan itu berbenturan dengan peraturan perundang-undangan," ujar Yozar kepada Tempo, Jumat, 23 September 2022 lalu.

Yozar menuturkan posisi Ridwan Djamaluddin sebagai Komisaris MIND ID bertentangan dengan Peraturan Pasal 17 huruf a Undang-undang nomor 25 Tahun 2009. Beleid itu, kata dia, menyebutkan pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD.

"Hasil pengawasan Ombudsman, ASN rangkap jabatan dengan BUMN dikarenakan masih adanya kelemahan dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawasan BUMN berdasarkan Permen BUMN Nomor 2 Tahun 2015," ucap dia.

Selanjutnya: Kontroversi Ridwan Djamaluddin yang menjadi sorotan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

3 jam lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Profil Witjaksono, Pengusaha Muda NU yang Namanya Muncul di Survei Pilgub Jateng

16 jam lalu

Witjaksono, pengusaha muda NU (Foto: witjaksono.id)
Profil Witjaksono, Pengusaha Muda NU yang Namanya Muncul di Survei Pilgub Jateng

Hasil survei Pilgub Jateng menunjukkan elektabilitas Wijaksono melampaui Ahmad Luthfi dan Kaesang.


Kementerian PUPR: Tol Akses IKN Bisa Memangkas Waktu Perjalanan, Siap Digunakan untuk HUT Kemerdekaan RI

17 jam lalu

Proyek pembangunan jalan tol di Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: ANTARA/HO - PT Waskita Beton Precast Tbk)
Kementerian PUPR: Tol Akses IKN Bisa Memangkas Waktu Perjalanan, Siap Digunakan untuk HUT Kemerdekaan RI

Kementerian PUPR menyebut Jalan Tol Akses IKN Seksi 3A, 3B, dan 5A dapat memangkas waktu perjalanan dari Bandara Sepinggan Balikpapan ke Nusantara.


PUPR: Kantor dan Istana Presiden di IKN Bisa Digunakan Sebelum HUT Kemerdekaan RI

17 jam lalu

Arsitektur  Istana Kepresidenan di IKN karya Nyoman Nuarta. (Dok. Nyoman Nuarta)
PUPR: Kantor dan Istana Presiden di IKN Bisa Digunakan Sebelum HUT Kemerdekaan RI

Kementerian PUPR menyebut Kantor dan Istana Presiden di Nusantara, Kalimantan Timur bisa digunakan sebelum perayaan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus


Ahmad Sahroni Sebut Ada 'Dewa' Politik yang Atur Pilkada Jakarta, Pengamat: Penguasa dan Pengusaha

18 jam lalu

Sahroni Sebut Ada Dewa yang Mengatur Percaturan Pilkada Jakarta
Ahmad Sahroni Sebut Ada 'Dewa' Politik yang Atur Pilkada Jakarta, Pengamat: Penguasa dan Pengusaha

Sejumlah pengamat mengomentari pernyataan Ahmad Sahroni soal sosok dewa politik yang mengatur Pilkada Jakarta.


HIPMI Berharap Ada Skema Pembiayaan Pengusaha Menengah Rp 100 Miliar

1 hari lalu

HIPMI Berharap Ada Skema Pembiayaan Pengusaha Menengah Rp 100 Miliar

HIPMI berharap adanya skema pembiayaan hingga Rp 100 miliar untuk pelaku usaha menengah.


Takut Kena Razia Barang Impor, Toko Elektronik di Pasar Glodok Pilih Tutup Gerai

1 hari lalu

Sejumlah pertokoan di kawasan kawasan Ruko Glodok Plaza, Pasar Glodok, Mangga Besar, Jakarta Barat, tutup setelah pemerintah melakukan razia barang impor ilegal. Suasana lengang ini tampak pada Kamis, 23 Juli 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Takut Kena Razia Barang Impor, Toko Elektronik di Pasar Glodok Pilih Tutup Gerai

Sejumlah pemilik toko di Pasar Glodok memilih menutup gerai setelah ramai dilakukan razia barang-barang yang diduga diimpor secara ilegal.


Sidang Obstruction of Justice Kasus Timah, Ahli Pidana Penasihat Kapolri Tuding Jaksa Bertindak Arogan

2 hari lalu

Ahli hukum pidana yang juga penasehat Kapolri, Chairul Huda menyebut penyidik Kejagung bertindak arogan saat menjadi saksi dalam persidangan kasus perintangan penyidikan kasus timah di PN Pangkalpinang, Rabu, 24 Juli 2024. TEMPO/Servio Maranda
Sidang Obstruction of Justice Kasus Timah, Ahli Pidana Penasihat Kapolri Tuding Jaksa Bertindak Arogan

Ahli pidana sekaligus penasihat Kapolri itu mengklaim perusakan HP oleh Toni Tamsil bukan termasuk obstruction of justice perkara timah.


Eks Direktur Operasi PT Timah Alwin Albar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Rugikan Negara Rp 29,2 Miliar

2 hari lalu

Eks Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk Alwin Albar terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Washing Plant menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu, 24 Juli 2024. Tempo/Servio Maranda
Eks Direktur Operasi PT Timah Alwin Albar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Rugikan Negara Rp 29,2 Miliar

Jaksa mengatakan perbuatan yang dilakukan eks Direktur Operasi Produksi PT Timah Alwin Albar membuat negara dirugikan sebesar Rp 29,2 miliar.


KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM untuk Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif

2 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM untuk Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif

Selain Abdul Gani Kasuba, penggeledahan KPK di Ditjen Minerba ini juga menyangkut dugaan suap pengurusan izin tambang pengusaha Muhaimin Syarif.