Berikut rincian tukin prajurit TNI per bulan berdasarkan kelas jabatan sebagaimana Perpres No. 102 Tahun 2018.
- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000.
- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000.
- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000.
- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000.
- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000.
- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000.
- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000.
- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000.
- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000.
- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000.
- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000.
- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000.
- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000.
- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000.
- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000.
- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000.
- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000.
- Kepala Staf Umum (Kasum), Wakil Kepala Staf TNI AD (Wakasad), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Wakasal), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Wakasau): Rp34.902.000.
- Kepala Staf TNI AD (KSAD), Kepala Staf TNI AL (KSAL), Kepala Staf TNI AU (KSAU): Rp37.810.500.
Tak hanya itu, sebagai Mayor juga mendapat beberapa tunjangan tambahan lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan RI (Permenhan) No. 33 Tahun 2007. Berikut deretan tunjangan lainnya yang akan diterima prajurit TNI setiap bulan.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok (maksimal 2 anak, maksimal berusia 21 tahun, belum menikah, dan belum mempunyai penghasilan sendiri) per bulan.
- Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok per bulan.
- Tunjangan pangan: 18 kilogram beras selama sebulan atau diganti uang Rp8.047 per kilogram dan 10 kilogram beras untuk keluarga per bulan.
- Tunjangan jabatan: berkisar Rp360.000 sampai Rp5.500.000 tergantung jabatan struktural atau fungsional per bulan.
- Tunjangan lauk pauk: Rp60.000 per hari.
- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok ketika ditempatkan di pulau kecil dan terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok untuk prajurit di pulau kecil terluar berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok apabila bertugas di wilayah perbatasan, atau 50 persen dari gaji pokok saat bertugas sementara di pulau kecil terluar dan perbatasan (per bulan).
MELYNDA DWI PUSPITA | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan editor: Kisaran Gaji dan Bonus Anggota Paskibraka, Apalagi Apresiasi Lainnya?