TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 40 prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan (Kodam I/BB) mendatangi Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar atau Polrestabes Medan pada Sabtu, 5 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Puluhan prajurit tiba dengan dipimpin Penasihat Hukum dari Kesatuan Hukum Daerah Militer I/Bukit Barisan (Kumdam I/BB) Mayor Dedi Hasibuan.
Personel TNI itu hendak bertemu dengan Kasatreskrim Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Teuku Fathir Mustafa. Adapun ihwal yang ingin dibahas Dedi adalah penahanan kerabatnya berinisial ARH sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat keterangan lahan.
Imbasnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar Dedi ditindak secara tegas. Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut, perbuatan prajurit TNI AD itu merupakan intervensi terang-terangan dan pelanggaran disiplin militer. Lantas, sebenarnya berapa gaji Mayor Dedi Hasibuan?
Gaji Mayor
Ketentuan gaji prajurit TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP No. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Besaran gaji pokoknya dibedakan oleh golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG). Hitungan gaji paling rendah sampai tertinggi dihitung berdasarkan MKG kurang dari 1-2 tahun.
Adapun gaji pokok Mayor Dedi Hasibuan berkisar Rp3.000.100 sampai Rp4.930.100 per bulan. Penghasilan itu belum termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.
Tunjangan Mayor